Redelong | Lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri (Kajari) Bener Meriah secara resmi telah menahan mantan Kepala Dinas Sosial Bener Meriah pada hari Senin tanggal 13 Juli 2020 Jam 12.00 Wib, di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Pante Raya Bener Meriah.
Kepala Kejaksaan Negeri Agus Suroto,SH.MH, melalui Kasintel Kejaksaan Rahmadian.SH, Saat dikonfirmasi Lintasgayo.com Rabu, 15/07/2020, membenarkan telah mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tahun Anggaran 2013 yang lalu.
Dalam hal tersebut menurut Rahmadian, yang menyebabkan kerugian Keuangan Negara sebesar Rp 257.833.050,00 (Dua ratus lima puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima puluh rupiah) oleh Mantan Kepala Dinas Sosial bersama dua rekannya.
Terkait dengan permasalahan tindak pidana ini, mantan Kadinsos Juanda juga selaku PPTK Jawahardi, dan bendahara Zaharianto secara resmi sudah kita tahan.
Kemudian eksekusi terpidana tindak pidana korupsi ini berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Bener Meriah dengan nomor print 239/L-1-30/FE/07/2020 tanggal 10 Juli 2020.
Dilanjutkan telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh nomor 9/Pidsus-TPK/2017/PN. BNA tanggal 23 Agustus Jo. Putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan tinggi Banda Aceh nomor : 15/Pid.Sus/TIPIKOR/2027/PT.BNA tanggal 26 Oktober 2017 Jo.
Ditambah dengan putusan Mahkamah Agung nomor : 1679 K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018 dalam perkara atas Terpidana I Drs Juanda (Kadis Sosial), Terpidana II Jawahardy (PPTK), dan Terpidana III Zahirianto (Bendahara).
Atas dan berdasarkan keputusan tersebut, ketiga terpidana menjalani pidana penjara selama 2 (dua) tahun di Rutan Kelas II B Bener Meriah mulai hari senin 13 Juli 2020, selain itu untuk Terpidana I Juanda dikenakan pidana denda sejumlah Rp50.000.000 (Lima puluh juta rupiah).
Disamping itu Rahmadian juga menyampaikan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan uang pengganti sebesar Rp 41.000.000 (Empat puluh satu juta rupiah), apabila uang penganti tidak dibayar maka diganti dengan 6 bulan kurungan.
Sama juga dengan Zahirianto dikenakan pidana denda sejumlah Rp 50. 000.000 Juta, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan uang penganti sebesar Rp 63. 550.000, apabila uang penganti tidak dibayar maka di ganti dengan hukuman tambahan pidana penjara 6 bulan.
Lain halnya untuk Jawahardy dikenakan pidana denda sejumlah Rp50. 000.000 juta, apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan dan uang penganti sebesar Rp83.161.950 juta, apabila uang penganti tidak dibayar maka di ganti dengan hukuman tambahan pidana penjara 7 bulan. Jelas Rahmadian. (Putra Mandala/FG)