Redelong | Lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong (Bener Meriah) resmi menahan mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah Aswiriansyah, terkait tindak pidana korupsi terkait pembangunan dan rehabilitasi 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah tahun 2013.
Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Simpang Tiga Redelong Agus Suroto, SH. MH melalui Kasi Pidsus Atmariadi SH MH, pada Senin, 20/7/2020.
Atmariadi menyampaikan, terkait penyimpangan dana pada APBK Bener Meriah tahun 2013. Melalui Dana Alokasi Umum telah dialokasikan dana sebesar Rp10 miliar untuk kegiatan pembangunan dan rehabilitasi sarana prasarana rumah ibadah untuk 175 masjid dan menasah di Kabupaten Bener Meriah berdasarkan DPA SKPD Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Nomor : 059/1.03.1.1/DPA-SKPD/2013 tanggal 10 Januari 2013.
“Dalam kasus ini terdapat kerugian negara sebesar Rp754 juta lebih berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPPKKN) Nomor : SR-1447/PW01/5/2015 tanggal 30 Juni 2015,” ujarnya.
Mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Cipta Karya Kabupaten Bener Meriah Aswiriansyah, telah terbukti memperkaya diri sendiri dan orang lain, dengan jumlah kerugian keuangan Negara sebesar Rp754.183.874.
Keempat terpidana adalah Aswiriansyah selaku Kepala Dinas dan Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran, kemudian Sulaiman MD selaku Bendahara, lalu Mursada selaku PPK, dan Ami Aristoni selaku Sekretaris Dinas, pada saat pekerjaan berlangsung.
“Terpidana Ami Aristoni sedang DPO, ia juga sebagai anggota panitia penerima hasil pekerjaan dalam kegiatan tersebut,” sebut Atmariadi.
Para terpidana dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta telah ditahan langsung di Rutan Kelas IIB setempat. Terpidana juga dikenakan denda sebesar Rp. 50 juta. Apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.
Untuk diketahui, eksekusi terhadap para terpidana ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kajaksaan Negeri Bener Meriah Nomor : Print–098/L.1.30/Fe.3/03/2020 tanggal 11 Maret 2020 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor : 8/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bna tanggal 06 Juli 2017 Jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor : 14/PID/TIPIKOR/2017/PT BNA tanggal 20 September 2017 Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor : 459 K/Pid.Sus/2018 tanggal 24 September 2018. (Tim LG)