Takengon | Lintasgayo.com – Proyek Pembangunan Gedung Jaksa Aceh Tengah sebesar 3,7 Milyar melalui Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) tahun anggaran 2020 perlu dipertanyakan.
Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPC Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GmnI) Aceh Tengah, Mulyadi melalui siaran persnya, Kamis (25/6/2020).
Menurut Mulyadi, pembangunan Gedung Kantor Jaksa tersebut bukan merupakan prioritas pembangunan daerah. oleh sebab itu menurutnya pembangunan kantor tersebut harus dipertimbangkan kembali.
“Apalagi Kejaksaan adalah lembaga vertikal, sebaiknya menggunakan anggaran dari pusat,” kata Mulyadi.
Apalagi saat ini menurut Mulyadi seluruh daerah dalam usaha pencegahan penyebaran covid-19, seharusnya anggaran tersebut dialihkan kepada sektor-sektor kesehatan penguatan ekonomi kerakyatan atau pemberdayaan masyarakat.
Ditambah lagi, Pemerintah Aceh Tengah memiliki banyak “PR” yang belum diselesaikan. Banyak darerah yang masih membutuhkan pembangunan fisik seperti Karang Ampar Kecamatan Ketol, Serule Kecamatan Bintang, dan sejumlah daerah di Kecamatan Linge.
Untuk itu menurut Mulyadi Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran untuk mempertimbangkan kembali proyek pembangunan tersebut.
Seperti yang diketahui melalui laman LPSE Proyek tersebut sudah mulai dilelang dengan batas waktu pendaftaran 29 Juni 2020. (**)