Takengon | Lintas gayo.com – Bertempat di Kediaman Dinas Pendopo Bupati Aceh Tengah, usai mengikuti rapat kerja bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Ketua KPK dan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melalui media virtual, Video Conference (Vidcon), Bupati Aceh Tengah Drs. Shabela Abubakar menyampaikan akan terus berkomitmen mendukung program pencegahan Korupsi.
“Sesuai arahan Mendagri tadi, kami juga akan terus mensupport program KPK RI, dimana telah diingatkan pada para Gubernur, Bupati dan Walikota, agar jangan ada lagi Kepala Daerah yang kembali terjerat kasus Korupsi,” ungkap Bupati Shabela, Senin (24/01/22).
Kepada seluruh Kepala Daerah se Indonesia, Mendagri, Jenderal Polisi (Purn.) Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D menjelaskan faktor penyebab terjadinya korupsi, diantaranya masih adanya Sistem biaya politik yang tinggi, Rekrutmen ASN dengan imbalan, Kurangnya Integritas yaitu moralitas dan mentalitas, serta adanya Budaya (culture) yaitu praktek menyimpang dalam organisasi dimana tindak korupsi dianggap hal yang biasa, dimana selanjutnya adanya pertemuan secara fisik lebih berpotensi menimbulkan kerawanan korupsi.
Disampaikannya pula, tindak pidana korupsi yang dilakukan akan berdampak pada sistem pemerintahan, dimana publik tidak akan lagi mempercayai sistem pemerintahan yang dijalankan saat ini.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada Kepala Daerah dapat menekan seminimal mungkin tindak pidana korupsi di wilayahnya, agar kepercayaan publik dapat kembali sehingga dapat merubah bangsa ini menjadi lebih lagi kedepannya,” tegas Tito Karnavian.
“Jika pemerintahan bersih, maka kita akan dapat mendongkrak kesejahteraan bagi rakyat serta diperkirakan aset serta pendapatan Pemerintah Daerah juga dapat meningkat,” lanjut Menteri Tito.
Masih dalam Raker yang sama, Ketua KPK Komjen. Pol. (Purn.) Drs. Firli Bahuri, M.Si menyampaikan begitu banyak ruang yang dapat menjerat kepala daerah kedalam korupsi.
Antara lain dikarenakan, 1. Reformasi Birokrasi (Rekruitment dan promosi jabatan), 2. Pengadaan barang dan jasa, 3. Filantropi/ sumbangan pihak ketiga, 4. Recofusing dan realokasi anggaran covid-19 untuk APBD dan APBN, 5. Pengadaan jaring pengaman sosialsosial/social safety NET untuk pemerintah pusat dan daerah, 6. Pemulihan ekonomi nasional, 7. Pengesahan RAPBD dan Laporan Pertanggung Jawaban Keuangan Kepala Daerah (LPJKD).
KPK dalam mencegah korupsi sudah melakukan upaya melalui pendekatan pendidikan dan perbaikan sistem pemerintahan. Pemberantasan korupsi juga membutuhkan sebuah orkestrasi dengan menciptakan sistem integritas nasional yang dimana setiap kamar kekuasaan harus mengambil peran dalam rangka pemberantasan korupsi.
“Jangan pernah mengira KPK hanya ada di Ibukota, mata KPK tidak hanya ada di Ibukota tapi harus diingat mata KPK itu adalah seluruh mata masyarakat di Indonesia,” Kata Ketua KPK.
Diharapkan nya pula, Indonesia dapat lebih bersih dari korupsi karena diyakininya kalau Kepala Daerah yang memimpin tiap Daerah di Indonesia, merupakan Putra/Putri terbaik pilihan Rakyat Indonesia untuk membangun Indonesia lebih baik kedepannya, Ujar Firli Bahuri, melalui layar Virtual.
Penulis : LG04
Editor : Mhd
Comments are closed.