Banda Aceh|LINTASGAYO.COM – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf melantik Dedy Yuswadi AP sebagai penjabat (Pj) Bupati Aceh Selatan di Pendopo Gubernur, Banda Aceh, Jumat (11/5/2018).
Deddy Yuswadi adalah Kepala Satpol PP dan WH Aceh. Ia dilantik menggantikan HT Sama Indra dan Kamarsyah selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan yang sudah berakhir masa jabatan pada 22 April 2018 lalu.
Pengambilan sumpah dan pelantikan disaksikan Wakil Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, Sekretaris Daerah Dermawan, para Asisten, Kepala SKPA lingkup Pemerintah Aceh, unsur Forkopimda serta para tamu lainnya.
Dalam sambutannya, Gubernur menjelaskan, pelantikan Dedy Yuswadi sebagai Penjabat Bupati Aceh Selatan adalah dalam rangka mengisi kekosongan pemerintahan di Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan. Sementara masa jabatan HT Sama Indra dan Kamarsyah selaku Bupati dan Wakil Bupati Aceh Selatan telah berakhir pada 22 April 2018.
“Karena itu, pelantikan ini merupakan kebijakan pemerintah yang amat mendesak sebagai bagian proses penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu semakin menuntut tanggung jawab yang lebih besar dari jajaran aparatur pemerintah, demi menyikapi perkembangan pemerintahan dan kepentingan masyarakat secara luas.
Untuk itu, diperlukan figur pemimpin yang mampu menjawab dan membaca situasi dan perkembangan dinamika masyarakat terkini, serta memiliki netralitas dalam memfasilitasi Pilkada yang sedang berlangsung di Kabupaten Aceh Selatan.
“Mudah-mudahan harapan tersebut bisa dipenuhi oleh saudara Dedy Yuswadi, AP selaku Penjabat Bupati Aceh Selatan yang baru kami lantik,” harap Gubernur.
Gubernur juga menjelaskan, dalam penyelenggaraan good governance, prinsip utama yang harus dilaksanakan adalah transparansi, efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas.
Karena itu, kehadiran Dedy diharapkan dapat mendorong segera berakhirnya praktik-praktik KKN dalam segala lini kehidupan masyarakat dan pemerintahan.
Gubernur juga meminta seluruh jajaran Forkopimda, tokoh-tokoh serta semua elemen masyarakat Kabupaten Aceh Selatan untuk dapat mendukung kepemimpinan Penjabat Bupati yang baru, sepanjang yang bersangkutan tidak melanggar aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Pada kesempatan itu, secara khusus Gubernur juga meminta Penjabat Bupati Aceh Selatan untuk mengawal agenda pelaksanaan Pilkada di daerah tersebut secara intens dan netral, dengan memberi dukungan bagi kelancaran penyelenggaraan tahapan Pilkada. Penjabat Bupati Aceh Selatan juga diminta mengambil langkah-langkah strategis jika ditemukan kendala dalam pelaksanaannya.
Dedy juga diminta selalu berkoordinasi dengan DPRK Aceh Selatan, unsur muspida dan instansi terkait lainnya, dalam menentukan dan menetapkan kebijakan daerah yang berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Selain itu, Dedy juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh, pemerintah kabupaten/kota tetangga dan instansi vertikal dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan, dengan sebaik-baiknya.
Lebih lanjut Gubernur berharap Dedy melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan prinsip-prinsip good governance and clean government, mulai dari tataran sekretariat daerah, dinas dan lembaga daerah sampai ke pemerintahan kecamatan, kemukiman dan gampong-gampong.
“Dalam menjalankan roda pemerintahan, diharapkan juga saudara bekerja sama dengan semua pihak dan harus memberikan perhatian maksimal pada pemerintahan gampong,” ujar Gubernur.
Gubernur juga meminta untuk tidak membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan pemerintah.
“Saya minta saudara fokus pada penyelesaian program pembangunan yang sudah dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.
Hal ini untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.”
Pada kesempatan itu, Gubernur juga berterima kasih kepada H. T. Sama Indra dan Kamarsyah, yang telah memimpin Aceh Selatan selama ini. [Humas Aceh/Ihfa]