Jakarta | Lintasgayo.com – 17 April 2019, adalah momentum Pencoblosan Pelaksanaan Pileg pilpres serentak untuk pertama kalinya akan dilaksanakan di Indonesia. Tentu hal ini sudah menjadi Agenda besar yang menjadi tanggungjawab bersama anatara Penyelenggara, dan peserta pemilu serta masyarakat pemilih.
Beberapa ketentuan telah ditetapkan melalui UU 7 Tahun 2017, antara lain terkait Batas bawah Parlemen (Parliamentary Threshold/PT) sejumlah 4% dari total jumlah kursi DPR RI yakni 575. Pemilu sebelumnya jumlah kursi DPR-RI adalah 560 kursi dengan PT 3,5%.
“Bagi yang berminat menjadi calon anggota legislatif (Caleg), baik level DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kabupaten/Kota, Anda perlu tahu di daerah pemilihan (Dapil) mana Anda akan maju. Untuk mengetahui di mana lokasi dapil dan berapa alokasi kursinya, KPU telah menyediakan Sistem Informasi Daerah Pemilihan (Sidapil) yg dapat diakses oleh siapapun”. Jelas Promono ubaid, Komisoner KPU RI.
Promono menambahkan bahwa, siapapun yang ingin mengakses informasi tersebut dapat dengan mudah mengakses situs yang telah dibuat KPU. “Publik dapat mengakses https://infopemilu.kpu.go.id/pileg2019/view. situs dimaksud terbuka untuk siapapun”, tegas Pramono.
Informasi ini juga penting bagi para pengamat, pemantau dan akademisi, seras aktivis kepemiluan lain. Karena salah satu isu penting dlm kajian kepemiluaah penyusunan daerah pemilihan (redistricting). Dan selama ini tidak banyak yg mendalami isu ini.
Selanjutnya, terkait dengan Parliamentary Treshold atau PT, pengamat kepemiluan Aceh Tengah yang juga mantan Ketua Panwaslukada Aceh Tengah 2012 mengatakan bahwa, “Sesuai UU 7 Tahun 2017, PT telah ditetapkan menjadi 4% yang kalau di proyeksikan dalam jumlah kursi sejumlah 23 Kursi. Artinya bahwa, partai yang tidak mencapai jumlah dimaksud maka akan gugur di level Senayan, DPR-RI. Namun ketentuan dimaksud tidak berlaku untuk Alokasi Kursi DPRD provinsi dan kab/kota”, Jelas Yunadi. ( LG 008)