Redelong| LINTASGAYO.COM – Pemerintah Kabupaten Bener Meriah memanggil kembali Tenaga Honorer yang diberhentikan akibat kebijakan Rasionalisasi Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bener Meriah pada 27 Desember 2017 lalu.
Pemanggilan Tenaga Honnorer untuk dipekerjakan kembali dilalkukan melalui Surat Bupati Bener Meriah Nomor: Peg.800/470/2018 Tertanggal 01 Agustus 2018, Perihal Pemanggilan Kembali Tenaga Non PNS di Lingkungan Pemkab Bener Meriah.
Terkait hal tersebut, Raudhi, Koordinator Forum Honorer Bener Meriah (FHBM) 02/08/18 kepada media ini mengatakan meminta Pemkab Bener Meriah untuk memastikan semua Tenaga Honorer yang sudah diberhentian akan dipanggil kembali untuk dipekerjakan.
“Jangan ada satu pun Tenaga Honorer yang sudah diberhentikan tidak mendapat panggilan. Kasihan mereka yang sudah beberapa bulan kehilangan pekerjaan dan terus-menerus mengharap keadilan. Ini menjadi tanggung jawab Pemkab untuk membenahi permasalahn krusial yang terjadi di tubuh honorer Bener Meriah selama ini” Ungkap Raudhi
Kemudian, Raudhi juga menekankan agar tidak ada posisi honorer yang tergantikan oleh mereka yang sebelumnya tidak tercatat sebagai Tenaga Honorer. Menurutnya, upaya pemanggilan kembali Tenaga Honorer saat ini sangat rentan dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk untuk memasukan honorer baru.
“Pemkab Bener Meriah harus memastikan bahwa yang dipanggil kembali adalah mereka yang sebelumnya diberhentikan dan telah terdata di BKPP. Jangan sampai ada penumpang gelap yang tiba-tiba masuk sebagai honorer siluman. Padahal, sebelumnya ia sama sekali tidak pernah bekerja sebagai Tenaga Honorer di Bener Meriah. Kami dari FHBM akan mengawal ketat proses pemanggilan kembali Tenaga Honorer tersebut sampai tuntas. Kami akan pastikan bahwa kebijakan tersebut sudah dilakukan dengan benar” Tegas Raudhi
Raudhi juga mengapresiasi Pemkab Bener Meriah di bawah pimpinan Plt. Bupati, Tgk. Syarkawi atas kebijaksanaannya dalam menangani permasalahan honorer.
Menurutnya, pemanggilan kembali Tenaga Honorer merupakan kebijakan yang sudah tepat dan adil, untuk memulihkan kembali penderitaan para Tenaga Honorer korban kebijakan Rasionalisasi yang keliru (Ihfa/LG1988)