Oleh : Rifki Adrian
_GAGAL PAHAM , PAHAMNYA GAGAL_
Pemerintahan adalah sara prasarana kegiatan admistrasi dalam pengolahan pembangunan negara di atur dalam undang-undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah. Dalam undang udang kepemerintahan daerah itu sendiri semua wewenang serta mandad esekutif atau pun legislatif yang ada di daerah sudah dengan jelas di paparkan dalam undang udang No 23 tahun 2014
RAK-APBK Bener Meriah di buat bertijuan untuk mendapatkan agaran pembanguan serta kemajuan kabupaten Bener Meriah itu sendiri di tahun 2019.Dalam undang undang No 17 tahun 2003 tentang keuangan negara menyatakan bahwa anggaran adalah alat akuntabilitas manajemen dan kebijakan ekonomi.
Keberadaan aggaran sangat di anggap penting keberadaan seperti yang di paparkan oleh (mardiasmo) bahwa keberadaan aggaran sebagia alat bagi pemerintahan untuk mengarahkan pembangunan sosial, ekonomi menjamin kesinambungan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.tampa anggara pemerintah daerah tidak bisa bekerja secara episien dan kongkrit membangun daerahnya.
Kejadian yang terjadi kdi kabupaten Bener Meriah saat ini sangat lah menyalahi aturan yang ada terkait lalainya instansi pemerintah serta kurangnya dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) menjalankan pungsinya.
DPR sendiri memiliki tugas yang di atur dalam UUD 1945 pasal 20 A yang mengatakan bahwa pungsi DPR iyalah aggaran, pengawasan, serta legislasi.
Sedangkan untuk DPR yang berada di kabupaten/kota di atur dalam undang udang No 23 tahun 2014 pasal 147 sampai pasal 207 tentang pemerintahan daerah.pungsi DPR di dalam Undang-undang 23 tahun 2014 jelas bahwa DPR berhak mengawasi serta menegur insatansi birokrasi kepemerintahan eksekutif jikalau lalai dalam kinerja nya.
Tetapi apa yang terjadi di Bener Meriah saat ini birokrasi kepemerintahan yang tidak stabil serta kurangnya pemahaman aturan yang di terapakan untuk dijalankan. Akhirnya menyebabkan boboroknya sistem kepemerintahan di kabupaten Bener Meriah. Sehingga RKA APBK Bener Meriah tidak selesai sampai saat ini.
Jika hal ini serta kebiasaan para pejabat daerah yang tidak memahami aturan maka kemajuan Bener Meriah akan tetap berjalan di tempat dan bebahasan RKA APBK Bener Meriah tidak kunjung usai.
Hal yang perlu di ubah dalam sistem kepemerintahan di Bener Meriah khusus nya adalah menaati dan juga memahami peraturan perundang undangan agara keselarasan dalam berbirokrasi di ruang likup pemerintahan tidak lari dari tugas serta wewenang nya antara legislatif dan esekutif harus saling bekerja sama dalam membangun dan menjalankan tugasnya.
Ahirnya penulis mesti mengatakan ini, Pemerintahan yang sehat adalah mereka yang merasa terbebani oleh tugas negara bukan tenang tenang saja di atas tahta penderitaan rakyat nya.
—————————–
Rifki Adrian adalah Mahasiswa Universitas Muhammaddiyah Sumatera Utara. Saat ini menjabat sebagai Sekjen Himpunan Mahasiswa Bener Meriah – Sumatera Utara (HIMABEM-SU)