Takengen| Lintasgayo.com– Negeri dingin Takengon, kembali melaksanakan eksekusi hukuman cambuk untuk lima terpidana. Tiga terpidana mendapat hukuman lecutan masing masing 100 kali, dan dua terpidana lainya hanya dicambuk enam kali.
Proses hukuman itu berlangsung di lapangan Musara Alun Takengon, Selasa (4/12), pagi menjelang siang. Jaksa dari Kejari Takengon, saat dilangsungkan proses hukuman cambuk itu, menyebutkan, dua terpidana dalam kasus maisir hanya dicambuk enam kali, dari 8 kali cambukan, karena sudah menjalani proses hukuman.
Terpidana HSN, penduduk Simpang Layang, Bener Meriah dan SFN, Penduduk, Paya Jeget, Aceh Tengah, hanya mendapatkan hukuman cambuk enam kali. Mereka telah melakukan pelanggaran qanun syarit Islam dengan bermain judi.
Waspada yang menyaksikan proses eksekusi ini, melihat WA, penduduk Medan Area, yang mendapat hukuman cambuk 100 kali, hampir tidak dapat menahan lecutan di tubuhnya. Dia sempat minta berhenti sejenak, walau kemudian dia mampu menyelesaikan proses hukuman.
Sementara KN, penduduk Lot Kala Kebayakan, Aceh Tengah dan pasanganya, JN, penduduk Blang Kolak Dua, Aceh Tengah, masing masing mendapat hukuman 100 kali cambuk. KN saat dilakukan proses pencambukan, sempat memprotes algojo, karena melecut dibagian lehernya. “Ini bagian saraf,” sebut KN sambil melihat algojo.
Sementara JN, yang mendapat hukuman cambuk sambil berjongkok, walau harus dibantu petugas, dia ahirnya mampu melaksanakan proses hukuman cambuk sampai 100 kali. Usai proses cambuk, terpidana ini dipapah petugas wanita saat meninggalkan panggung cambuk.
Hukuman cambuk untuk 100 kali lecutan dibagi dalam lima tahap. Setiap tahap 20 kali cambukan. Ada satu terpidana lainya, pasangan WA, berhalangan hadir dalam proses eksekusi cambuk ini. ( Waspadaaceh.com)