Takengen | Lintasgayo.com– Reje (kepala kampung) Arul Kumer Selatan, Kecamatan Silih Nara, Aceh Tengah, diamankan pihak kepolisian, setelah dia memalsukan ijazah demi mendapatkan jatabatan sebagai reje.
AMN, 42, belum setahun menjabat sebagai reje, tapi kemudian kedoknya terbongkar. Ijazah yang dipergunakannya saat bertarung dalam pemilihan reje tahun 2018, ternyata ijazah palsu. AMN menggunakan jazah itu milik orang lain, dan itu pula yang menyeretnya ke balik jeruji besi.
“Benar, kita sudah mengamankan tersangka AMN yang memalsukan ijazah saat dia mencalonkan diri sebagai reje. Kini kasusnya sedang dalam proses,” sebut Kapolres Aceh Tengah, AKBP Hairajadi, melalui Kasat Reskrim, Iptu Agus Riwanto, menjawab Waspada, Kamis (14/3/2019) di ruang kerjanya.
Menurut Kapolres, tersangka AMN telah memalsukan ijazah pada 26 April 2018. Tersangka saat itu mempergunakan ijazah atas nama Syamsiah Inen Andi (almarhumah). Dia membeli ijazah almarhumah senilai Rp200 ribu pada tahun 2011.
Saat dibuka pendafataran pemilihan reje Kampung Arul Kumer Selatan, AMN, mempergunakan ijazah itu untuk maju sebagai calon reje. AMN menang dalam pemilihan reje dan pada 6 Agustus 2018, dia dilantik menjadi Reje Arul Kumer.
Kasusnya dibongkar pihak kepolisian. Tersangka mendapatkan ijazah secara ilegal, tidak melalui tahapan yang telah diatur dalam sestem pendidikan nasional.
“Tersangka dijerat dengan pasal 68 ayat 2 (dua) jo Pasal 69 ayat 1 (satu) ke 2 (dua) UU RI No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,” sebut Kapolres Aceh Tengah. (Bahtiar Gayo/Waspadaaceh.com)