Takengen lintasgayo.com – Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendukung upaya Pemerintah Aceh melakukan gugatan hukum (judicial review) terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 25/2015 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Rangka Pelaksanaan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala BKPM.
“Kami mengapresiasi komitmen Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah, untuk menyahuti aspirasi masyarakat Beutong, Masyarakat Aceh Tengah dan mahasiswa yang melakukan demo ke Kantor Gubernur Aceh,” sebut koordinator Jang-Ko Maharadi.
Pemerintah Aceh menggugat Permen ESDM Nomor 25 tahun 2018. Permen ESDM ini menjadi salah satu dasar penerbitan izin tambang emas PT EMM dan bertentangan dengan UU Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2015 tentang Kewenangan Pemerintah yang Bersifat Nasional di Aceh.
“Ini merupakan langkah tepat dan sesuai dengan jalur hukum yang di tempuh oleh pemerintah Aceh” Katanya
Disamping itu, Jang-Ko Ingatan kembali Plt. Gubernur Aceh untuk menempuh jalan Moratorium terhadap Pertambangan Mineral yang ada di Aceh. Seperti PT Linge Mineral Resource (LMR) di Aceh Tengah, serta PT. Pining Sejati Utama (PSU) di Aceh Selatan.
Kami juga berharap Plt. Gubernur Aceh juga berkomitmen untuk tidak mengeluarkan rekomendasi kepada perusahaan PT. Linge Mineral Resource proyek Abong Kecamatan Linge Kabupaten Aceh Tengah.
“Kami mengapresiasi Plt. Gubernur Aceh yang masih berkomitmen pada program Aceh Green dengan melakukan gugatan terhadap izin usaha pertambangan PT. Emas Mineral Murni (EMM), “Sebut Maharadi. (rel)