LoGPol Gelar Diskusi Publik, Sikapi Pansus DPRK Simeulu

Banda Aceh|Lintasgayo.com – Menyikapi Pansus Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Simeulu Local Goverment and Politic (LoGPol) menggelar diskusi publik di D’Energi Café Jum’at (16/08/19).

Dalam diskusi yang bertajuk “ Menyikapi Hasil Pansus DPRK Simeulu” Pakar Politk Unsyiah, Dr. Effendi Hasan, MA mengatakan, secara aturan pembentukan pansus DPRK Simeulu terkait kasus asusila yang dilakukan oleh Bupati Simeulu sudah sesuai dengan tupoksi anggota DPRK. Pansus tersebut sebagai bentuk pelaksanaan fungsi Pengawasan yang dilakukan DPRK terhadap eksekutif. Pengawasan tidak hanya dalam konteksi kebijakan. Pengawasan juga bisa dilakukan ketika adanya terkait kasus-kasus asusila.

Dalam konteks kepemimpinan, Effendi Hasan menjelaskan bahwa kasus asusila yang terjad ini telah bertentangan dengan pancasila yang berkaitan dengan ketuhanan yang maha esa, karenan sebelum sebelum di lantik Menjadi bupati telah disumpah dengan kitab suci untuk tidak melanggar yang berkaitan dengan nilai-nilai moral. Kenyataannya bupati tidak ikuti sesuai dengan sumpah. Kedua sila ke 4, sebagai pemimpin rakyat yang baik dan bermoral seharusnya tidak melakukan tindakan-tindakan amoral, sebagai seorang pejabat publik harus menjadi teladan bagi rakyat. Nilai-nilai moral positif sangat penting bagi seorang pemimpin. Jangan sampai dengan kasus ini akan menghilangkan trust masyarakat padanya.

Dr. Effendi Hasan lebih lanjut memaparkan bahwa, seorang pemimpin harus gentleman mengundurkan diri jika ada melakukan tindakan amoral. Tetapi, Jika seorang pemimpin tidak melakukan perbuatan amoral, maka pemimpin harus mampu mengklarifikasi dan membuktikan kepada publik. pempimpin harus bisa memberikan pendidikan politik bagii masyarakat. Kita sebagai daerah syariat islam, harus bisa menjadi contoh teladan bagi daerah lain.

Dr. Effendi Hasan berharap tokoh masyarakat Silmeulu bisa memberikan support dan mendukung DPRK dalam penuntasan kasus ini dan mahasiswa ikut sama-sama mengawal kasus video amoral. Terakhir, Harus adanya penyamaan visi, karena ini terkait martabat masyarakat simeulue, ujar pakar politik Unsyiah.

Kemudian Adi Hermansyah, SH,. MH selaku Akademisi menambahkan apabila seorang pejabat publik melakakukan pelanggaran hukum maka dapat di di jatuhkan sanksi adminitratif dan pidana yang berlaku baik undang-undang pornografi, UU Pemda no 23 tahun 2014 bahwa Pemimpin tidak boleh melakukan prilaku tercela. Dalam konteks ke acehan, seseorang yang melakukan perbuatan asusila bisa dijerat dengan Qanun Jinayah.

Terakhir, pemateri Dr. Jabbar Sabil, MA sebagai akademisi UIN Ar Raniry menjelaskan bahwa mengenai permalasahan yang terjadi di Simeulu dapat dilihat secara holistik, karena Al-Quran mengajarkan kita seperti itu, salah satunya adalah dari Aspek filsafat hukum islam, dalam konteks ini di istilahkan dengan ( Maqasib Assyariah) yaitu menautkan persolan hukum dengan berbagai aspek seperti politik, moralitas, dan hukum. Salah satunya  jika terbukti maka yang bersangkutan melanggar pada pasal 23.

Disisi lain dalam rangka melestarian kekhususan Aceh, Pemeliharaan agama perlu dilakukan, jika itu tidak di tegakkan maka akan merusak agama di dalam masyarakat, karena sudah menjadi konsumsi masyarakat luas dan Jika itu di lakukan oleh penguasa ini sudah melanggar hizzuldin (Kemulian Agama) yang Sumber nilai nya Al Quran. (Ril/ Ihfa)

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.