Redelong| lintasgayo.com – Pemerintah Kecamatan Bener Kelipah kabupaten Bener Meriah berencana akan menginisiasi pembentukan Qanun Perlindungan Air Sumber Bersih yang terletak di antara desa Bener Kelipah Selatan dengan Gunung Musara.
Hal ini disampaikan oleh Camat Bener Kelipah, Safriadi S.Pd, M.Pd kepada lintasgayo.com Senin (30/12/19).
Menurutnya sumber air bersih yang populer dengan bendungan Jelobok ini merupakan sumber air yang secara turun temurun sudah dimanfaatkan oleh masyarakat di kecamatan Bener Kelipah, terutama desa Gunung Musara dan Bener Kelipah Selatan (Bener Kelipah) serta desa Pondok Ulung kecamatan Bandar.
“Untuk melindungi sumber air baku yang digunakan oleh masyarakat sebagai air minum dan kebutuhan sehari-hari, perlu di bentuk Qanun untuk perlindungan sumber air sehingga tidak menjadi polemik antar desa di kemudian hari”, jelas Safriadi.
Selain itu, kata Safriadi, bendungan seluas kurang lebih dua hektar ini juga potensial di kembangkan sebagai tujuan objek wisata unggulan di kabupaten Bener Meriah.
“Sepengetahuan kami tidak ada bendungan sebesar ini, Kita berharap dengan terbitnya Qanun ini nanti nya pengembangan sumber air jelobok Sebagai destinasi wisata, dapat memberi manfaat bagi kampung disekitarnya”, imbuhnya.
Dalam menginisiasi qanun ini Camat Bener Kelipah ini mengaku sudah memerintahkan Sekretaris Camat Anwar Sahdi untuk meminta rujukan kepada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung kabupaten Bener Meriah dan kampung Hakim Bale Bujang kab. Aceh Tengah.
Kepala Seksi PMK kecamatan Bener Kelipah Nawawi, S. Sos, mengatakan Saat ini mereka sedang menggodok draft Qanun Perlindungan Air Bersih ini.
“Insya allah di awal tahun ini dapat kita akan musyawarahkan dengan para tokoh masyarakat dan para Reje Kampung terkait”, ungkapnya.
Sementara Mukim Bener Kelipah, Anshar S. Mengharapkan Agar Qanun ini cepat selesai sehingga dapat disusun master plan pengembangan sumber air jelobok ini.
“Insya allah akan ada objek wisata yang refresentatip di kecamatan Bener Kelipah”, harap Anshar. (Putra Mandala)