Redelong| lintasgayo.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Bener Meriah menggelar video conference (vidcon) dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Bupati komplek Perkantoran Pemda Serule, Kecamatan Bukit. Senin (27/4/2020).
Vidcon tersebut dalam Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Provinsi Aceh dengan Seluruh Bupati Dan Wali Kota Se-Indonesia dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
vidcon tersebut, membahas tentang perencanaan dan Penganggaran APBD wabah corona virus disease 2019 (Covid-19), Pengadaan Barang dan Jasa, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Dana desa, Perizinan, Optimalisasi pajak daerah, Manajemen Aset Daerah, Manajemen ASN.
Dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan institusi pemerintah lainnya untuk mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait penanggulangan corona virus desease 2019 (Covid-19).
Instansi dapat memanfaatkan situs resmi yang dikelola oleh masing-masing instansi untuk mempublikasikan kepada masyarakat terkait penerimaan dan penggunaan bantuan yang diterima.
Melalui situs tersebut, instansi juga disarankan agar melakukan pemutakhiran data setiap hari sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah.
Anjuran tersebut tertuang dalam surat resmi KPK tertanggal 14 April 2020 yang dikirimkan kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di tingkat Nasional maupun daerah dan juga kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemda dan instansi terkait lainnya.
Surat resmi tersebut juga untuk menjawab keraguan sejumlah instansi pemerintah akan potensi gratifikasi atas penerimaan sumbangan sebagai bentuk partisipasi dari masyarakat, baik berupa uang, barang habis pakai, maupun barang modal kepada kementerian/lembaga/pemda dan instansi pemerintah lainnya.
Sumbangan bantuan bencana dalam berbagai bentuk sepanjang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemda maupun institusi pemerintah lainnya bukan termasuk gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tindak Pidana Korupsi.
Juga dapat diterima karena bukan tergolong gratifikasi yang dilarang, maka sumbangan tersebut tidak perlu dilaporkan kepada KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.
Namun demikian, lembaga atau institusi pemerintah sebagai penerima sumbangan perlu memastikan bahwa tujuan pemberian sumbangan adalah ditujukan kepada lembaga atau institusi, dan bukan kepada individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.
Bentuk partisipasi dan kontribusi masyarakat dalam upaya percepatan penanganan Covid-19 salah satunya diwujudkan melalui pemberian sumbangan, hibah dan bantuan yang diberikan langsung kepada fasilitas kesehatan seperti rumah sakit, Gugus Tugas di tingkat nasional maupun daerah, pemda, juga kementerian dan lembaga.
Hal ini sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pengumpulan dan penyaluran sumbangan terkait pandemik Covid-19 agar berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) atau Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), sehingga penggunaannya tepat guna dan tepat sasaran.
Bupati Bener Tgk. H. Sarkawi mengatakan vicon tersebut bertujuan mendorong kepada seluruh kepala daerah untuk dapat mengadministrasikan dan mempublikasikan segala bentuk sumbangan dan bantuan yang diterima terkait dengan pelaksanaan dan penanggulangan corona virus desease 2019 (Covid-19).
Sehingga dengan adanya sistem keterbukaan tersebut dapat menimalisir terjadinya korupsi bantuan Covid-19 termasuk di Bener Meriah sendiri.
Lanjut Sarkawi dengan adanya dorongan dari komisi pemberantasan korupsi Republik Indonesia (KPK RI) tersebut, maka diharapkan kepada seluruh SKPK Pemkab Bener Meriah untuk dapat segera menerapkan apa yang sampaikan oleh KPK RI.
Semua ini harus segera dilakukan guna untuk dapat mencegah kecurigaan dari seluruh masyarakat luas terhadap Pemerintah Daerah dalam pengelolaan bantuan Covid-19 khususnya di wilayah Kabupten Bener Meriah.
Video conference Bupati Bener Meriah Tgk. H. Sarkawi didampingi Sekda Drs.Haili Yoga,M.Si, Asisten I Drs. Mukhlis, Inspektur Inspektorat Mawardi S, Ag,M,Sos, para Kepala SKPK dan Staf Ahli Bupati. (Putra Mandala)