Takengen | Lintasgayo.com – Kejaksaan Negeri Takengon musnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 49 kasus pada periode Januari 2020 hingga juli 2020.
Bertempat di Halaman Kantor Kejari Takengon, Kamis (16/7/2020), barang bukti yang dimusnahkan berupa , narkotika jenis ganja kering 431 gram, narkotika jenis shabu 57 gram, alat medis, minuman keras 51 botol,
dan sejumlah barang bukti lainnya terkait perkara tindak pidana umum terhitung sejak Januari hingga Juni 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri takengon Nislianuddin SH. MH, menjelaskan bahwa pemusnahan merupakan kegiatan rutin yang dilakukan Kejari Aceh Tengah.
“Pemusnahan ini merupakan tugas dari kejaksaan sebagai pelaksana putusan, sgar barang bukti tersebut tidak dipergunakan lagi. Barang bukti yang dimusnahkan dari 49 perkara ini, untuk menghindari penumpukan barang bukti yang ada di Kejari Takengen Aceh Tengah.
“Nah tentunya ini dari perkara yang sudah inkrah kita laksanakan pemusnahan,” ujar Nislianuddin.
Ia menambahkan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini, sebagai bukti kinerja dari Kejari Takingon.
Dari pantauan Lintasgayo.com, usai pemusnahan barang bukti, dilakukan penandatangan berita acara pemusnahan barang bukti oleh para pejabat yang hadir sebagai saksi kegiatan pemusnahan barang tersebut.
Turut hadir dalam kegiatan pemusnahan barang bukti ini diantaranya Kapolres Aceh Tengah AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, dan Kepala Pengadilan Negeri Takengon Endi Nurinda Putra SH MH. (Irwan Yoga/FG).