Takengen | Lintasgayo.com – Puluhan masyarakat Kute Baru Isaq, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah datangi PT. Jaya Media Internusa yang dianggap telah melakukan tindakan sewenang-wenang terhadap ijin produktifitas. Sabtu, 18/7/20.
Padahal pihak PT. Jaya Media Internusa masih melakukan uji laboratorium selama 6 hari di mulai dari tanggal 8 sampai 16 juli 2020. Namun sebelum keluar uji laboratorium, pihak PT. pada tanggal 18 Juli 2020 tepatnya hari sabtu, telah melakukan produktivitas.
Menurut juru bicara pihak perusahaan Peni saat di tanyai ijin produktivitas, beliu mengatakan kepada masyarakat ijin tersebut di keluarkan oleh inisiatip mereka sendiri. Tanpa menunggu hasil uji laboratorium.
“Ijin tersebut kami yang keluarkan,” kata Peni.
Pada saat itu juga masyarakat meminta agar memberhentikan aktivitas pekerja dan menyuruh aparat untuk menyegel perusahaan tersebut karena tidak bisa menjelaskan Ijin pt tersebut.
Selain itu, masyarakat mengecam pihak perusahaan jika tidak mengindahkan himbauan penyegegelan, masyarakat akan kembali untuk masa yang lebih besar dan bertindak lebih keras lagi. Hal ini di benarkan oleh salah satu perwakilan mahasiwa, Edi Syahputra yang berasal dari Linge kepada media.
“Kalau perusahaan tidak mengindahkan dan mendengarkan masyarakat tentang penyeggelan ini, maka masyarakat akan kemabli lagi dan bertinfak lebih jauh,” kata Edi
Selain itu limbah yang di keluarkan mengandung zat kimia yang mematikan, di karenakan aliran air yang keluar dari perusahaan ini tidak di tampung namun lansung mengalir ke sungai, hal ini di buktikan dengan matinya ikan yang ada di sungai, dimana tempat masyarakat masih mengunakan air tersebut.
Selain itu air yang keluar dari mesin pengolahan tersebut menimbulkan bau yang menyengat. Ini juga yang menghawatirkan masyarakat apabila di kosumsi akan berdampak kepada masyarakat sekitar.
“Benar ada ikan mati di sungai dan menimbulkan bau yang tidak sedap dari aliran air yang keluar dari perusahaan tersebut,” ujarnya.
Ia berharap pihak perusahaan tidak mengambil semena-mena tindakan tanpa ijin, ini seolah olah tidak ada masyarakat disini, tidak di hargai bahkan mengaggap rendah melasyarakat. (Kayu Kul/FG)