Redelong | Lintasgayo.com – Jaringan Anti Korupsi Gayo (Jang-Ko) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah mengunakan hak Interpelasi, (meminta keterangan) terkait kebakaran dahsyat melanda Pasar Simpang Tiga Redelong, Kecamatan Bukit, Kabupaten Bener Meriah pada hari Jumat pekan lalu.
Menurut Maharadi, Koordinator Jangko, perlu di pertanyakan kenapa hanya satu unit mobil pemadam yang terlihat ada di lokasi kejadian, dan kenapa datanganya terlambat. Selasa (18/8/2020).
Keterlambatan dalam penanganan dan pemadaman musibah kebakaran yang telah menghanguskan sejumlah ruko yang terjadi di pusat pasar Simpang tiga Redelong Jumat pekan lalu. Padahal posko Damkar utama tidak terlalu jauh dari lokasi kejadian. Harus diselidiki oleh pansus DPRK Bener Meriah.
Tidak hanya kebakaran Pasar Simpang Tiga Redelong. Keesokan harinya juga terjadi kebakaran di Kampung Ujung Gele.
Upaya pemadaman dilakukan secara swadaya oleh masyarakat dibantu oleh mobil tangki air dari PDAM, serta water Canon dari Brimob kompi 3 Bener Meriah.
Sedangkan mobil pemadam kebakaran sampai api padam tidak tampak di lokasi musibah.
” Ini pelayanan yang sangat buruk. Kalak BPBD Bener Meriah sebagai penyedia layanan tidak tanggap dan tidak mampu mengatasi berbagai tantangan dan permasalahan kebakaran yang terjadi.
Begitu juga dengan Kepala BPBD sebagaimana secara ex-officio dijabat oleh Sekretaris Daerah tidak paham dan mampu memberikan mutu pelayanan, sehingga menimbulkan ketidakpuasan dari masyarakat.
Disamping itu, dari 7 (tujuh) unit mobil pemadam kebakaran yang dikelola Kalak BPBD Bener Meriah, hanya Dua 2 unit lagi masih bisa di beroperasi, yakni mobil damkar posko pondok baru dan mobil damkar di posko utama.
Pansus DPRK bisa mempertanyakan kenapa mobil yang lain bisa rusak, padahal biaya perawatan sudah dianggarkan dan itu bersifat rutin. Artinya tidak dibenarkan menjadi alasan kalau akibat refocusing anggaran untuk covid 19 semua terpaksa di tangguhkan biaya perawatan.
“Kalau dana itu difokuskan menjadi alasan, ini menjadi aneh, Sekda harus bertanggungjawab terhadap pengalihan itu, kenapa bisa di refocusing sementara ini menyakut pelayanan dasar. Pansus bisa pertanyakan ini,” ungkap Maharadi.
Lanjutnya, Pansus DPRK Bener Meriah dapat membuka semua anggaran lokasi belanja serta kegiatan Kalak BPBD Bener Meriah anggaran berjalan serta anggaran tahun-tahun sebelum nya. Supaya semua menjadi terang benderang, apa yang menjadi penyebab buruknya pelayanan Damkar Bener Meriah, termasuk dugaan korupsi ditubuh Institusi itu.
Maharadi juga menjelaskan, apabila DPRK Bener Meriah abai terhadap pelayanan buruk pemadaman kebakaran yang terjadi, maka Jangko akan menyurati Ombudsman Republik Indonesia untuk melakukan investigasi atas permintaan Jangko sendiri terkait pelaksanaan layanan pemadam kebakaran di Bener Meriah.
Hingga dapat menghasilkan dokumen systemic review yang memuat beberapa temuan serta saran perbaikan bagi instansi terkait. (PR/FG)
Comments are closed.