Takengen | Lintas Gayo – Pengadilan Negeri Takengon kembali menggelar sidang perkara Pencemaran Nama baik Bupati Aceh Tengah Kamis (31/3). Agenda sidang pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan menghadirkan Kabag Hukum Pemkab Aceh Tengah, Mursidi M. Saleh, SH.
Perkara pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah ini sempat dihentikan karena Majelis Hakim PN Takengon Kamis (27/1) mengabulkan eksepsi terdakwa pada putusan sela nya yang menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak sah, berkaitan dengan tidak adanya keterangan dan surat pengaduan dari pihak yang merasa dikorbankan, Ir. Nasaruddin selaku Bupati Aceh Tengah.
Sebagaimana diketahui bahwasanya para terdakwa didakwa menggunakan pasal 310 jo 311 jo 316 KUHP, yang mana pasal 310 dan 311 KUHP merupakan delik aduan absolut, yang perkara bisa diusut jika adanya pengaduan dari pihak yang merasa dikorbankan.
Dengan putusan tersebut, JPU mengajukan perlawanan ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh dan Pengadilan Tinggi membatalkan putusan PN Takengon dan memerintahkan untuk membuka kembali persidangan perkara tersebut diatas dalam putusannya (23/2).
Persidangan kembali tersebut dihadiri oleh Majelis Hakim Firza Andriansyah, SH sebagai Hakim Ketua, Muchtar, SH dan Reza Ardhian Marga, SH., sebagai hakim anggota dan Saifulah sebagai Panitera, pihak JPU dihadiri oleh Sri Wahyuni, SH, sedangkan terdakwa Hamdani, SH dan Idrus Saputra, S.Pd didampingi oleh penasehat hukumnya Afridal Darmi, SH., L.LM., Zulfa Zainuddin, S.HI., Moch. Ainul Yaqin., S.HI dan Husniati, SH., yang kesemuanya advokat LBH Banda Aceh Pos Takengon.
Mursidi M. Saleh, SH di jadikan saksi terkait kapasitasnya sebagai Kabag Hukum Pemkab Aceh Tengah yang mewakili kepentingan hukum Bupati Aceh Tengah. Dalam persidangan, Mursidi M. Saleh, SH mengakui bahwasanya Bupati yang menyuruhnya untuk melaporkan ke kepolisian.
Dalam memberikan kesaksiannya, Mursidi M. Saleh, SH juga menyatakan dirinya merupakan orang yang melaporkan bukanlah sebagai orang yang merasa menjadi korban. Lanjutnya Kabag Hukum menyatakan, jika sebelum melaporkan ke kepolisian dirinya sudah pernah menawarkan kepada Bupati untuk menggunakan Hak Jawab, namun pihak Bupati tetap berpendirian untuk melaporkan ke kepolisian.
Selanjutnya, selaku Kabag Hukum pemkab Aceh Tengah mengakui bahwasanya jumlah penduduk Aceh Tengah tidak sampai 200 ribu, bahkan pihak pemkab Aceh Tengah sebelumnya pernah mengirimkan surat atas perbedaan data jumlah penduduk melalui surat nomor : 470/1705/2008 tertanggal 4 September 2008 kepada Ketua KPU Pusat di Jakarta.
Namun ketika dipertanyakan mengenai pengakuan Pemkab Aceh Tengah yang mengakui jumlah penduduk Aceh Tengah tidak sampai 200 ribu, tetapi mengapa Bupati Aceh Tengah melantik anggota dewan sebanyak 30 kursi hasil pemilihan legislatif tahun 2009 yang seharusnya hanya 25 kursi, hal ini Mursidi M. Saleh menjawabnya tidak tahu.
Majelis Hakim yang di ketua oleh Firza Andriansyah, SH menunda persidangan dan akan di lanjutkan kamis (7/4) mendatang dengan agenda masih tetap pemeriksaan saksi dari JPU. (rel)