Takengen | Lintasgayo.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Tengah, melakukan Pencanangan Internal Zona Integritas (ZI) dan penandatanganan komitmen bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Selasa, 8/9/2020.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah Husaini, SH., MH dalam sambutannya menyampaikan bahwa komitmen ini bukanlah kemauan perorangan, tetapi tanggung jawab bersama.
“Tolong dijaga dengan penuh tanggung jawab dan jadikan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah menjadi yang terbaik,” pintanya.
Zona Integritas (ZI) bertujuan membentuk wilayah bebas korupsi, birokrasi bersih dan melayani di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Tengah.
Penandatanganan komitmen pencanangan Zona Integritas adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi serta Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah. Terdapat beberapa tahapan pembangunan Zona Integritas, dimulai dari pencanangan, pembangunan, pengusulan, penilaian, dan penetapan menjadi WBK dan WBBM.
Dalam penandatanganan komitmen bersama menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) ini, diikuti oleh seluruh ASN dan PPNPN sebagai wujud dari komitmen di jajaran BPN Aceh Tengah. Pencanangan internal ini dilakukan sebelum dimulai pencanangan eksternal yang direncanakan pada 15 september 2020 mendatang.
Dalam kesempatan tersebut juga Kepala Kantor Pertanahan Aceh Tengah berharap agar komitmen ini dapat menjadikan Kantor menjadi bersih, rapi dan nyaman untuk bekerja serta melangkah menuju kehidupan yang lebih baik daripada sebelumnya.
“Mari jadikan sebagai kantor model, niatkan dalam hati,” jelasnya. (PR/FG)
Comments are closed.