Takengen | Lintasgayo.com – Status tanah di kawasan Paya Sangor, Kung dan Blang bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah masih milik tingkat satu Provinisi Aceh. Pemerintah kabupaten belum menerima peralihan status dari provinsi.Hal ini disampaikan Bupati Aceh Tengah Shabela Abubakar, menjawab pertanyaan Lintasgayo.com Senin, 2/11/2020.
Menurut hemat Bupati, upaya peralihan status itu sudah selesai di tingkat I DPRA, hanya tinggal menunggu proses dari Gubernur Aceh Nova Iriansyah.
Bupati Shabela mengaku terkejut ketika mendengar pernyataan Gubernur Aceh Nova Iriansyah yang menyatakan status lahan di Paya Sangor, Kung telah dialihkan ke Pemerintah Kabupaten.
Pernyataan itu kata Bupati Shabela, disampaikan saat Gubernur Nova meninjau korban angin puting beliung di Kecamatan Pegasing beberapa waktu yang lalu.
“Kan ada itu waktu ditanya wartawan, katanya sudah diserahkan, makanya saya kaget,” kata Bupati Shabela.
Begitupun, Ia berharap, agar peralihan status itu dapat segera terealisasi agar konflik masyarakat soal tanah di kawasan Paya Sangor, Kung khususnya dapat segera diselesaikan dengan musyawarah mufakat di tingkat kabupaten.
Berdasarkan keterangan Gubernur Aceh Nova Iriansyah, saat meninjau korban angin puting beliung di Pegasing, Aceh Tengah pada Jumat (28/8). Dalam pernyataannya, Nova mengaku objek tanah di kawasan Paya Sangor, Kung merupakan kewenangan kabupaten dan diserahkan penyelesaiannya kepada Bupati Aceh Tengah.
Begitupun, kata Gubernur Aceh Nova saat itu, penyelesaian konflik antar warga soal tanah di Paya Sangor akan dirembuk bersama dengan mengedepankan ketentuan yang ada. Terlebih, Ia menyakini setiap konflik ada jalan keluarnya. Tidak menutup kemungkinan kata Nova, objek tanah itu diserahkan kepada masyarakat setempat.
“Kalau itu yang terbaik, kenapa tidak,” katanya
Konflik tanah di kawasan Paya Sangor, Kung telah berujung ke ranah hukum. Pemilik yang mengklaim mengantongi izin pakai dari provinsi telah melaporkan dugaan pengrusakan oleh kelompok masyarakat di kampung Kung ke polisi. Belakangan, ratusan masyarakat kampung Kung juga melakukan unjuk rasa di DPRK Aceh Tengah.
Ada sejumlah poin yang disampaikan. Salah satunya mengklarifikasi dugaan pengrusakan. Menurut mereka, kegiatan itu hanya bersifat membersihkan lahan yang akan dibagikan kepada masyarakat kampung Kung 10 x 20 meter per KK karena itu diklaim tanah adat. (Kayu Kul)
Comments are closed.