Takengon | Lintasgayo.com – Dalam rangka memanfaatkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT), Pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menggelar Pertemuan Koordinasi terkait penggunaan, pemantauan, dan evaluasi DBH-CHT Semester II Tahun Anggaran 2020, bertempat di Hall Room Hotel Grand Bayu Hill Takengon, Sabtu (14/11).
Acara yang diikuti oleh 60 orang peserta dari seluruh Provinsi Aceh ini, dibuka secara resmi oleh Bupati Aceh Tengah yang diwakili oleh Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Tengah, Arslan Abd Wahab, SE., MM.
Dalam laporan panitia yang disampaikan oleh Kepala Bidang Perbenihan, Produksi, dan Perlindungan Perkebunan Distanbun Aceh, Ir. Cut Huzaimah, MP menyampaikan bahwa pelaksanaan Pertemuan Koordinasi ini merupakan bagian dari monitoring dan laporan penggunaan DBH-CHT kegiatan fisik dan keuangan Tahun Anggaran 2020 yang sedang berjalan.
Selain itu lanjutnya, pertemuan ini juga dimaksudkan sebagai media untuk menyusun laporan penganggaran kembali dan usulan penggunaan DBH-CHT 2021, serta reformulasi anggaran DBH-CHT 2021.
âJadi melalui Pertemuan Koordinasi ini kita harapkan dapat diperoleh penyelarasan laporan fisik dan keuangan dari pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau secara optimal,â lapornya.
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Plt. Sekda, Arslan Abd Wahab mengemukakan bahwa, selaku kabupaten penerima DBH-CHT selama 10 (sepuluh) tahun berturut-turut dan penghasil tanaman tembakau terluas di Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah secara intens terus melakukan optimalisasi dalam pemanfaatan dana yang bersifat khusus dari Pemerintah Pusat ini ke program-program yang produktif.
Selain pembangunan fisik dan pengembangan produksi tanaman tembakau, penggunaan dana ini juga sebagian lainnya (sekitar 50%) dialokasikan untuk peningkatan kesehatan masyarakat tingkat pertama sesuai dengan kebutuhan.
âTentunya dalam menggunakan  anggaran harus sesuai dengan Juknis Pendayagunaan DBH-CHT. Dan yang pastinya, selalu ada dana yang dialokasikan untuk jaminan kesehatan masyarakat,â terang Arslan.
Dia melanjutkan, dalam setiap penyusunan maupun pemanfaatan anggaran DBH-CHT, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah selalu mempertimbangkan secara logis dan ekonomis penggunaan dana tersebut agar sesuai dengan aturan dan ketentuan berlaku.
âPemerintah Kabupaten Aceh Tengah fokus terhadap pendanaan untuk membiayai kegiatan peningkatan kualitas bahan baku tembakau, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial serta mendanai kegiatan sesuai dengan kebutuhan dan prioritas daerah, terutama menyangkut kesehatan masyarakat.â Tutupnya.
Pada acara Pertemuan Koordinasi Semeser II Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) yang rencananya akan berlangsung mulai 13 hingga 15 November 2020 ini, dihadiri oleh Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI), Badan Pengelolaan Keuangan Provinsi Aceh, Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Aceh, Dinas Kesehatan Provinsi Aceh, Kantor Bea dan Cukai Aceh, Badan Pengelolaan Keuangan Daerah 23 Kabupaten/ Kota Se-Aceh, Dinas Kesehatan 23 Kabupaten/ Kota Se-Aceh dan Dinas yang menangani Perkebunan di 23 Kabupaten/ Kota Se-Aceh. (PR)
Comments are closed.