Takengon | lintasgayo.com – Sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus (Otsus) dengan titik berat Pengelolaan Penerimaan pada aturan penerimaan dalam rangka Otsus Papua dan Aceh, oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada akhir April 2022 yang lalu.
Pemerintah Aceh melalui Badan Pengelolaan Keuangan Aceh, selenggarakan Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Dana Otonomi Khusus Tahun Anggaran 2022.
Sekretaris Daerah Kabupaten Aceh Tengah. Subhandhy, AP, M.Si. berkesempatan hadir sekaligus membuka secara resmi acara Pembukaan Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Dana Otonomi Khusus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Penerimaan dalam Rangka Otonomi Khusus (Otsus) Tahun Anggaran 2022, yang berlangsung di Parkside Gayo Petro Takengon, pada Kamis (16/06/2022).
Dalam kesempatan tersebut, Sekda Aceh Tengah menyampaikan, Selamat datang pada segenap peserta Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi Dana Otonomi Khusus, yang di gelar guna meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas perencanaan dan penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pelaporan, pemantauan dan evaluasi, pembinaan dan pengawasan, serta pengelolaan sistem informasi terintegrasi, mengenai pengelolaan penerimaan untuk urusan Dana Otsus tersebut.
Sekda Subhandhy, turut mengemukakan agar, pada setiap regulasi yang di keluarkan oleh Pusat atau Propinsi kiranya dapat tersinkronkan dengan baik dengan Pemerintah di daerah agar tidak menghadirkan polemik bagi pemerintah Kabupaten/Kota selaku pelaksana di daerah.
“Belakangan, Ketika kami cermati, menempatkan masalah utama pada regulasi Nasional yang memayungi hal terkait pelaksanaan dan pengelolaan di tatanan Daerah yang tidak sinkron dengan jenjang atasan, merupakan kendala yang kemudian dirasakan merata di hampir keseluruhan Kabupaten/Kota, ini kan seolah ada risiko melegitimasi sebuah sistem yang akan membuka jalan kembalinya sistem sentralisme”, Ungkapnya.
Workshop Koordinasi dan Sinkronisasi tersebut rencananya akan berlangsung dari tanggal 15 s.d 17 Juni 2022, dan akan mengulas dengan lebih detail terkait, aturan Penerimaan Otsus Aceh yang mendapat tambahan DBH Migas meliputi 55% dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Sumber Daya Alam (SDA) minyak bumi setiap Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroprasi di Wilayah Aceh, paling tinggi sebesar 70% dari PNBP SDA minyak bumi.
Selanjutnya, sebanyak 40% dari PNBP SDA gas bumi KKKS setiap KKKS yang beroperasi di wilayah Aceh, dengan paling tinggi 70% dari PNBP SDA gas bumi jika dijumlahkan dengan persentase dari PNBP SDA gas bumi dalam perhitungan alokasi DBH SDA gas bumi.
Kemudian, sebesar 30% dari penerimaan SDA minyak bumi dan gas bumi dari KKKS yang beroperasi di wilayah laut 12 mil sampai dengan 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.
Lebih lanjut, untuk penyaluran DBH Migas Otsus Aceh, secara kekuartalan melalui pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Provinsi Aceh.
Ketentuan tersebut diantaranya, di kuartal I sebesar 20% dari pagu alokasi Februari. Pada kuartal II sebesar 25% dari pagu alokasi paling cepat bulan Mei. Pada kuartal III paling tinggi 35% dari pagu alokasi dengan mempertimbangkan realisasi penerimaan negara hingga semester I paling lambat bulan September.
Dan pada kuartal IV sebesar selisih antara pagu alokasi dengan jumlah dana yang telah disalurkan pada triwulan I, triwulan II, serta triwulan III paling lambat disalurkan pada Bulan Desember 2022 Mendatang.
(Mhd)
Comments are closed.