Kasus TPPU Atractant DISTANBUN Bener Meriah, Jaksa Tuntut Tersangka 5 Tahun Penjara

Redelong, | Lintasgayo.com – Kasi Pidsus Kejari Bener Meriah Aulia, SH yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum tindak pidana pencucian uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bener Meriah Tahun 2015, menuntut Tersangka Teuku Juswin dengan Pidana Penjara selama 5 tahun dan denda 500 Juta rupiah pada sidang yang dilaksanakan secara virtual di pengadilan tipikor banda aceh.

“Apabila denda tidak dapat dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan sebagaimana dalam dakwan primair pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang,” Ucap Aulia, SH saat membacakan tuntutan Jum’at 28 Oktober 2021

Untuk barang bukti berupa 1 unit mobil Merk Nissan New Terra BL 1356 JI atas nama Teuku Juswin, 1 unit rumah susun yang terletak di Summarecon Bekasi kelurahan Marga Mulya kec. Bekasi Utara kotamadya Bekasi Jawa Barat, dengan luas bangunan +- 42.02 m² dengan pemilik Teuku Juswin di rampas untuk negara.

“Bahwa Terdakwa Teuku Juswin didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dari Tindak Pidana Korupsi kegiatan pengadaan Attractant pada Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kab. Bener Meriah Tahun 2015 sejumlah Rp. 8.698.281.818,- (delapan milyar enam ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh satu ribu delapan ratus delapan belas rupiah),” lanjutnya

Selanjutnya sidang ditunda dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa melalui Penasehat hukum sampai tanggal 5 November 2021. (Mhd)

Comments are closed.