Redelong | Lintasgayo.com – Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Bener Meriah menerima Rp 8 juta per bulan tunjangan rumah karena tidak menempati Rumah Dinas.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris DPRK Bener Meriah Riswandika kepada awak media, Senin (31/01/2022).
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Bupati Bener Meriah No. 12 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Bupati Bener Meriah no 23 Tahun 2017 Tentang besaran Anggaran Tunjangan dan Kesejahteraan pimpinan dan anggota DPRK.
“Pimpinan dapat 8 juta sedangkan anggota dewan masing-masing menerima Rp 5 juta. Namun tunjangan ini hanya berlaku apabila dewan belum menempati rumah dinas, apabila sudah menempati tidak boleh dibayarkan lagi,” katanya
Riswandika juga menjelaskan rumah Dinas Ketua DPRK terbengkalai karena anggaran rumah tangga tidak dianggarkan sejak rumah itu diserahkan terimakan dari aset Pemkab Bener Meriah ke Sekretariat DPRK tahun 2020 lalu.
“ Sejak diserahkan belum bisa ditempati karena fasilitasnya belum lengkap, penganggaran tahun 2021 juga bermasalah karena refocusing anggaran ke penanganan Covid-19, jadi tahun ini baru bisa kita anggarkan sebesar 1,5 miliar, ” Ungkapnya
Ia juga mengatakan anggaran tersebut diplot untuk berbagai macam kebutuhan rumah tangga, termasuk rehab sejumlah bagian rumah yang telah rusak.
“Target kita April ini sudah bisa ditempati Ketua DPRK,” Tutupnya (Mhd)
Comments are closed.