Redelong | Lintasgayo.com – Pemerintah daerah Kabupaten Bener Meriah kembali menerima penghargaan Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Komisioner Ombudsman RI, Dadan Suparjo Suharmawijaya. Penghargaan tersebut diterima oleh Wakil Bupati Bener Meriah, Dailami. Senin, 21 Maret 2022 di gedung serbaguna Setdakab Aceh
Usai menerima anugerah Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tersebut, Dailami mengucapkan terimakasih dan apresiasi kepada Ombudsman Republik Indonesia yang telah memberikan penghargaan kepada Bener Meriah.
“Syukur alhamdulilah kita ucapkan atas anugerah yang kita terima ini, dan kami juga mengucapkan terimakasih serta apresiasi kepada Ombudsman RI. Penghargaan yang diberikan ini merupakan kebanggaan bagi seluruh masyarakat Bener Meriah,” kata Dailami.
Dailami menambahkan, sekali lagi kita perlu mensyukuri penghargaan ini, sebab Kabupaten Bener Meriah dianggap baik dalam hal pelayanan Publik oleh Ombudsman RI, sekaligus ini merupakan bentuk dedikasi Pemerintah Kabupaten Bener Meriah dalam melayani masyarakat dan juga karena dukungan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi sekaligus mengingatkan kepada seluruh SKPK dan ASN Kabupaten Bener Meriah, dengan diterimanya penghargaan ini, kita jangan cepat puas, jadikan ini sebagai pijakan kita untuk terus berbenah dalam meningkatkan Pelayanan kepada masyarakat. Harapnya.
“Kami juga mengapresiasi seluruh jajaran SKPK Pemerintah kabupaten Bener Meriah, karena atas kinerja dan dedikasi para ASN Pemda Bener Meriah telah mendapatkan penghargaan dari Ombudsman dan beberapa penghargaan pada tahun ini,” ungkap Dailami.
Kabupaten Bener Meriah masuk dalam Zona hijau pelayanan publik dengan Skor 87,23 yang menempatkan Pemkab Bener Meriah berada di peringkat empat besar di Aceh setelah Aceh tamiang, Bireuen dan Aceh Barat di posisi 1,2 dan 3. Penghargaan yang diberikan oleh Ombudsman RI tersebut juga bervariasi, ada yang mendapat predikat zona hijau, zona kuning atau tingkat kepatuhan kategori sedang. Tutupnya
(Mhd)
Comments are closed.