Aceh Tengah | Lintasgayo.com – Menelusuri lebih jauh soal dokumen perijinan Stone Crusher baru di kampung Jerata Kecamatan Silihnara Kabupaten Aceh Tengah di pinggiran sungai Wih Pelang. Lintasgayo.com menghubungi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Aceh Tengah Subhan Sahara, S,sos. melalui panggilan Whatsapp pada Jum’at 27 Mei 2022.
Subhan Sahara mengatakan yang mengeluarkan ijin Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) untuk Stone Crusher dan usaha sejenisnya adalah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi.
“Bukan kita yang mengeluarkan tapi DLHK Provinsi, ” Katanya
Kendati demikian, dirinya mengakui belum ada permintaan pendampingan kepada DLH Aceh Tengah dari DLHK Provinsi Terkait tinjauan lapangan untuk AMDAL Stone Crusher tersebut.
“Biasanya, Setiap kali DLHK Provinsi turun untuk meninjau lokasi, DLH Aceh Tengah akan melakukan pendampingan,” Katanya
“Tadi saya sudah tanya ke Staf di kantor, untuk yang ini belum ada,” Tambahnya
Sampai berita ini diturunkan, Lintasgayo.com masih mencoba menghubungi Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Aceh untuk memastikan perihal ada tidaknya Ijin AMDAL Stone Crusher yang diduga milik Anggota DPRK Aceh Tengah tersebut.
(Mhd)
Comments are closed.