
Takengon | Lintasgayo.com – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Youth Against Corruption (YAC) mengirimkan surat resmi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh untuk meminta perhatian serius penegak hukum dalam penanganan kasus tambang ilegal di Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Menurut perwakilan YAC, Ikhlas Hairi, kendati aktivitas tambang tersebut telah berhenti, proses hukum terhadap para pihak yang diduga terlibat masih belum menunjukkan perkembangan signifikan.
“Ini menyangkut marwah penegakan hukum. Kami berharap kejelasan segera diberikan agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan persepsi negatif terhadap institusi kepolisian,” ujar Ikhlas melalui pers rilisnya yang diterima awak media, Kamis (17/04/2025).
YAC juga menyampaikan kekhawatirannya terkait lambatnya proses penetapan pelaku dalam kasus ini, yang berpotensi menimbulkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Karena itu, YAC memutuskan untuk menyampaikan langsung laporan ke Polda Aceh sebagai upaya mendorong penanganan yang lebih optimal dan transparan.
“Kerugian terhadap masyarakat dan lingkungan akibat aktivitas tersebut sudah nyata. Kami berharap proses hukum dapat berjalan sesuai dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum,” lanjut Ikhlas, dari Divisi Investigasi YAC.
Surat YAC dengan nomor 206/B/SEK/04/2025 telah diterima oleh Ditreskrimsus Polda Aceh pada 16 April 2025 dan tercatat dalam agenda disposisi dengan nomor 60/IV/2025.
Terakhir, YAC berharap Polda Aceh dapat mengambil langkah-langkah hukum yang tegas dan terbuka, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Aceh. (LG07)