Redelong | Lintasgayo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Bener Meriah, berhasil mengamankan 2 orang warga Kampung Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, diduga pelaku menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
Pelaku PM (28) berhasil di tangkap petugas pada hari Rabu, (29/6/22), sekitar pukul 18:00 WIB, dan pelaku dan Pelaku DA (21) di tangkap pada hari yang sama sekitar pukul 17:00 WIB di Kampung Bener Mulie, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah, Aceh.
Kapolres Bener Meriah AKBP Indra Novianto, S.I.K, mengatakan, benar Satnarkoba Polres Bener mengamankan dua orang pelaku yang diduga menyalahgunakan narkotika jenis ganja.
“Dari pelaku yang berinisial PM (28) kita dari pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 2,8 Kg yang diduga narkotika jenis Ganja, sedangkan dari pelaku DA (21) di amankan barang bukti seberat 90 gram narkotika jenis ganja,” kata Indra Novianto.
Lebih lanjut, AKBP Indra Novianto, menjelaskan selain barang haram tersebut petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah timbangan manual warna putih, satu buah iPhone warna hitam, uang tunai sebesar Rp. 470.000 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 buah ransel warna hitam dan satu buah handphone merek Samsung warna biru.
“Penangkapan terhadap kedua pelaku penyalahguna narkotika yang diduga jenis ganja ini kita lakukan berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa di Desa Bener Mulie Kecamatan Wih Pesam Kabupaten Bener Meriah, tepatnya disalah satu rumah di desa tersebut sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis ganja, mendapatkan informasi tersebut Satreskoba langsung merespon dan melakukan penyelidikan ” ungkap Indra Novianto
AKBP Indra Novianto menuturkan Kedua pelaku di tangkap di dua lokasi yang berbeda di Kampung yang sama. Untuk pelaku PM (28) di tangkap di rumah miliknya setelah dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, dan dari hasil penggeledahan itu di temukan barang bukti berupa, 1( satu ) tumpukan yg di duga narkotika jenis ganja yang disimpan didalam lemari baju, 7 (tujuh) bungkus ukuran sedang dan petugas juga menemukan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas pembungkus nasi, dan 1 (satu) kantong plastik warna putih yang diduga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) kantong plastik warna biru yang di duga berisikan narkotika jenis ganja, 1 (satu) bungkus ukuran kecil yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dibalut dengan kertas buku warna putih, dengan berat bruto keseluruhannya ialah 2,8 Kg.
Kemudian pelaku DA juga di tangkap di dalam rumah miliknya saat pelaku DA digeledah oleh pihak kepolisian ditemukan barang bukti berupa 90 gram ganja kering yang dimasukkan kedalam kantong plastik warna putih.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di amankan di Polres Baner Meriah, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Indra Novianto. (*)
Editor: Fazri Gayo
Comments are closed.