Hakim Tolak Praperadilan Ahmadi Jadi Tersangka Kasus Jual-Beli Kulit Harimau

Redelong | Lintasgayo.com-Menjelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Simpang Tiga Bener Meriah menolak permohonan praperadilan Ahmadi sebagai tersangka. Hakim membuktikan penetapan Ahmadi sebagai tersangka cukup

“Putusan ini membuktikan bahwa penyidik ​​KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) telah bekerja sesuai koridor hukum yang ada dan berharap kasus ini segera P.21,” kata Kepala Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Subhan kepada Kantor Berita RMOL Aceh, Senin, 25 Juli 2022.

Kuasa hukum KLHK, Muhnur, menjelaskan penetapan tersangka sudah sesuai dengan KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana). “Penyidik ​​telah menemukan lebih dari dua alat bukti atau bukti asal yang cukup,” sebutnya.

Muhnur sudah dari awal berkeyakinan penyidikan yang dilakukan penyidikan KLHK objektif dan berdasarkan bukti. Di samping itu, kata dia, penetapan dan penetapan tersebut tak ada unsur politik.

“Ini murni penegakan hukim,” ujar dia. Menurut Muhnur, penetapan Ahmadi sebagai tersangka merupakan usaha yang telah dilakukan KLHK demi menindak tegaskan kejahatan lingkungan.

Sementara itu, pengamat lingkungan dan praktik hukum, Nurul Ikhsan, mengapresiasi putusan praperadilan itu. Ia juga mengapresiasi KLHK, Gakkum, beserta unsur-unsur aparat penegak hukum lainnya.

“Mereka terus berupaya sunguh-sunguh dalam penegakan hukum di sektor KSDA. Sehingga keberadaan satwa-satwa dan langka terselamatkan,” kata dia.

Sebelumnya, penyidik ​​Balai Gakkum KLHK Sumatera menetapkan bekas Bupati Bener Meriah, Ahmadi, sebagai tersangka dalam kasus penjualan Harimau Sumatera. Selain itu, dua rekannya juga ditetapkan sebagai tersangka. Yaitu IS (48) dan S (44).

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, mengatakan bahwa mereka ditetapkan setelah melakukan gelar perkara bersama dengan Polda Aceh, 30 Mei lalu.

Penindakan kasus tersebut, kata Ridho, sangat serius dilakukan. Karena sebagaimana diketahui harimau satu satwa eksotik yang dilindungi, dan dimiliki oleh bangsa Indonesia.

“Di sini dihadapan kita ada barang-barang buktinya, ada satu lembar kulit harimau Sumatera, tulang belulang, ada empat gigi taring, HP (handphone), serta ada juga kunci mobil dan STNK,” kata Ridho, saat gelar Konferensi Pers di Mako Polda Aceh, Jumat, 3 Juni 2022.

Ridho mengatakan, Harimau Sumatera yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia dan kekayaan dunia. Pasti memiliki peranan yang sangat penting sebagai pengendali ekosistem dan populasi satwa lainnya dalam sistem rantai makanan.

Kehilangan satwa harimau Sumatera itu, kata Ridho, berpengaruh terhadap kelestarian fungsi ekosistem di Aceh dan juga di wilayah di Sumatera lainnya. “Dan kejahatan ini merupakan kejahatan serius,” kata Ridho.

Bagi KLHK, kata Ridho, kejahatan ini merupakan kejahatan serius dan luar biasa. Karena kejahatan ini juga berperhatian luas dari publik, baik di Indonesia maupun juga publik Internasional.

“Ini yang perlu disampaikan, langkah penindakan yang kami lakukan ini untuk memastikan bahwa keadaan satwa-satwa se-eksotik Indonesia, yang memiliki perenan penting terhadap ekosistem kita ini dapat kita jaga dan kita lestarikan,” ujar Ridho.

Ridho menjelaskan, dari proses penindakan atau penangkapan tersebut, akan dilakukan dengan proses penyidikan. “Dan para tersangka diduga melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d juncto Pasal 40 ayat 2 Undang-undang No. 5 tahun 1960 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Atasnya perbuatan tiga tersangka ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, dan denda maksimal 100 juta. Saat ini ketiga tersangka ditahan tahanan Polda Aceh,” kata Ridho. (rmolaceh.id)

Comments are closed.