Oleh : Syahidin, S.E., M.Si., CSLHF., CLMA., CBPA.
Terkait pemberitaan di media, tentang penyataan rektor gajah putih, rektor menyebar fitnah dan tidak ada niat baik untuk membayar gaji dosen. Pada dasarnya kami forum dosen UGP telah melakukan mogok kerja sejak tanggal 20 Maret sampai dibayarkan gaji kami yang sudah berjalan 6 bulan.
Lihat Fakultas Isipol, Ekonomi, Pertanian dan Teknik tidak ada aktivitas belajar mengajar, bisa ditanyakan kepada mahasiswa/I ataupun kami dosen, sebanyak 75 dosen menyatakan sikap menghentikan proses belajar alias mogok, tinggal pimpinan dan staf, bukan dosen saya tidak di gaji selama 6 bulan, tetapi staf juga sama nasipnya seperti dosen kata syahidin.
Rektor selalu bermain drama seolah-olah apa yang dia katakan benar, tetapi sebetulnya rektor tidak paham mengelola kampus serta anggaran. Rektor lempar handuk, sebenarnya pengguna dan pengelolaan anggaran UGP rektor sepenuhnya, yang bertanggung jawab adalah rektor selaku pengelola anggaran terhadap 6 bulan gaji yang belum di bayarkan Rektor juga sama sekali tidak memahami bahwa gaji pokok di UGP dengan Sertifikasi Dosen (SERDOS) adalah dua hal yang berbeda.
Serdos tidak hanya UGP yang mendapatkan, tetapi seluruh Dosen di Indonesia baik PTN dan PTS yang telah disertifikasi oleh Kemendikbudristekdikti. Jadi Serdos yang diberikan merupakan apresiasi Negara kepada Dosen-Dosen yang telah diakui sebagi pendidik yang telah Profesional,” ujarnya
Dalam permasalah yang telah terjadi selama ini tidak baik seoarang Rektor selaku pimpinan Perguruan Tinggi mencetus dan mengungkit-ungkit Dosen yang sudah lulus Serdos apalagi Serdosnya diberhentikan akibat mogok kerja, jangan jadikan kami menjadi korban kedua kalinya, kami mogok karena Rektor tidak menggaji kami sudah 6 bulan alias sudah setengah tahun lamanya, nanti yang kami salahkan pasti Rektor juga karena akibat dari ulahnya kami mogok dan putus Serdos, yang kami tuntut pastinya Rektor.
Rektor juga mengatakan tunjangan Sertifikasi Dosen yang diterima setiap bulannya, lebih besar dari gaji yang diberikan oleh Yayasan. Lanjut kata Syahidin, S.E., M.Si., CSLHF., CLMA., CBPA. jadi kalau sudah lebih besar uang Serdos diberikan Negara kepada kami Rektor bisa seenaknya tidak menggaji kami, tidak memberikan Hak kami karena sudah ada uang Serdos tadi, ini pendapat Rektor yang betul-betul sangat konyol sekali kami anggap. Kemudian Rektor menuduh kami punya kepentingan lain, tujuan kami bukan untuk mendapatkan simpatik dari berbagai elemen lain, salah sekali Rektor ini, tujuan kami hanya untuk dibayarkan Gaji Dosen dan Staf-Staf yang ada di UGP.
kami pikir Rektor sudah berlebihan dan menuduh yang tidak-tidak, kami hanya mau Hak kami dibayarkan, kami hanya menuntut Hak kami jadi jangan Rektor asal berbicara sana sini berbicaralah tentang Gaji kami bagaimana solusinya, Maka dari itu kami meminta Rektor tidak perlu menuduh yang bukan-bukan. Apa susahnya Rektor menemui kami para Dosen untuk membicarakan hal ini dengan baik. Selama masa kepemimpinan Rektor UGP belum pernah sama sekali melaksanakan rapat umum bersama Dosen dan Staf lainnya, apa susahnya Rektor bersilaturahmi dengan Dosen dan Staf Maka dari itu kami meminta Rektor agar lebih bijak untuk menyikapi masalah ini Jangan asal sembarang menuduh yang tidak-tidak. Ujar Syahidin, S.E., M.Si., CSLHF., CLMA., CBPA. selaku Dosen yang sudah Serdos .
Rektor jangan menyebarkan fitnah, tidak ada 1 dosen pun yang mempolitisir tuntutan kami, kami hanya menuntut hak kami yang belum dibayarkan oleh pihak rektor. Perlu di pahami, pengelola anggaran adalah rektor bukan Yayasan, justru Yayasan juga meminta gaji atau infaq kepada rektor.
Berkaitan usulan senat, bahwa akan dibayarkan 2 bulan gaji, sampai sekarang belum di bayarkan oleh rektor sebagai pengguna anggaran, walaupun di bayarkan 2 bulan, tentunya tetap 4 bulan belum dibayarkan gaji dosen, Janganlah suka berdrama, sebagai rektor seharusnya paham dengan kondisi UGP, bukannya melakukan hal-hal tidak berguna seperti MOU kemana-mana, tidak ada sedikitpun mendukung program reakreditasi prodi, dimana semuanya program studi masih terakredikasi C.(*)