DPRA Rekom Tanah UGP Di Bebangka

Takengen | Lintas Gayo– Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merekomendasikan tanah di kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, Kabupaten Aceh Tengah, untuk dijadikan lahan Universitas Gajah Putih (UGP) Takengon. Hal itu disampaikan sejumlah anggota Komisi I usai melakukan kunjungan ke Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (25/6).

Anggota DPRA yang berjumlah delapan orang, terdiri dari Abdullah Saleh SH, Tgk Harun, Iskandar Usman Al Farlaky (PA), Bardan Sahidi (PKS), M Tanwier Mahdi MM, (Demokrat), Djasmi Has (Nasdem), Bukhari Selian (PAN) dan Letkol Purn M Saleh (Golkar). Selain itu, rombongan anggota dewan juga mengikutkan perwakilan dari Dinas Pengelolaan Aset Aceh.

Selain melakukan pertemuan dengan Bupati Aceh Tengah, Ir H Nasaruddin MM, mereka juga bertemu dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN), anggota DPRK Aceh Tengah, serta sejumlah instansi lainnya. Anggota DPRA juga melakukan kunjungan langsung ke lokasi lahan UGP Takengon di kawasan Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing.

Anggota Komisi I DPRA, Iskandar Usman Al Farlaky mengatakan untuk menunjang pendidikan di kawasan poros tengah, maka sangat diperlukan adanya perguruan tinggi yang representatif. Sehingga pihak DPR Aceh, akan mendorong kepada Pemerintah Aceh, agar segera menyelesaikan persoalan tanah untuk UGP Takengon.

“Bila UGP Takengon bisa dinegrikan, maka untuk urusan pendidikan perguruan tinggi tidak lagi harus terfokus ke satu titik di Banda Aceh, melainkan di daerah juga sudah ada,” jelasnya. Dia menyatakan jika persoalan tanah bisa segera diselesaikan serta penegerian UGP bisa segera dilakukan, tentunya akan memberikan efek positif bagi daerah ini.

Anggota Komisi I DPRA lainnya, Bardan Sahidi merupakan penyampai permintaan dari Pemkab Aceh Tengah bersama Yayasan Gajah Putih, Rektor UGP serta desakan mahasiswa. Sehingga DPR Aceh merekomendasikan kepada Gubernur Aceh, dengan surat Nomor 590/023 bertanggal 30 Maret 2015 yang berisikan dukungan dewan terhadap pelepasan sebagian hak atas tanah Belang Bebangka (sertifikat Nomor 1, Tahun 1982) kepada Yayasan Gajah Putih sesuai dengan peruntukannya.

“Pelepasan hak tanah untuk UGP Takengon sangat mendesak, karena salah satu syarat penegerian harus memiliki areal minimal 35 hektare,” jelas Bardan. Dia berharap, kegiatan akademik pada kampus harus terintegrasi dengan pusat pemerintahan serta fasilitas umum.

Dia mencontohkan, setelah pemerintah membangun rumah sakit rujukan regional tengah berdekatan dengan UGP Takengon, maka memungkinkan untuk UGP membuka fakultas kedokteran, keperawatan serta kesehatan masyarakat.

Kehadiran rombongan Komisi I, DPR Aceh, selain melakukan pengecekan lahan untuk UGP Blang Bebangka, Kecamatan Pegasing, juga dijadualkan untuk mengecek persoalan pembebasan lahan untuk pembangunan Bandar Udara Rembele, di Kabupaten Bener Meriah. Hingga saat ini, sebagian lahan yang terkena perluasan Bandara Rembele, masih menimbulkan masalah lantaran adanya tumpang tindih kepemilikan.

Seperti dilansir sebelumnya, sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Aceh Tengah, termasuk anggota DPRK periode 2009-2014 diduga menguasai sebagian lahan Universitas Gajah Putih (UGP) di Kecamatan Pegasing. Tak pelak, puluhan mahasiswa mendatangi gedung dewan, menuntut lahan kampus disediakan dan tanah yang dikuasai pejabat dikembalikan ke negara.

Di lokasi lahan yang diduga dikuasai sejumlah anggota DPRK 2009-2014 dan sejumlah oknum pejabat Pemkab Aceh Tengah, merupakan lahan yang pernah didisposisikan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, seluas 35 hektare untuk lahan UGP.(my/ Serambi Indonesia)

berita terkait:  Pemda Aceh Harus “Angkat” Bom Di Bebangka

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.