Kementerian Agama Bener Meriah Tetapkan Zakat Fitrah Tahun 1444 H/2023 M

Redelong | Lintasgayo.com – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah, telah menetapkan besaran zakat fitrah 1444 hijriah atau tahun 2023 masehi di wilayah kabupaten setempat. Selasa, 11/4/2023.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah H Wahdi MS MA, mengapresiasi atas pelaksanaan rapat bersama Pemda Bener Meriah dan segenap Ormas Islam ini dalam rangka penentuan dan penetapan besaran zakat fitrah di wilayah Kabupaten Bener Meriah ini.

Dalam rapat tersebut, penetapan standar zakat fitrah untuk Kabupaten Bener Meriah sesuai harga komoditas beras yang diberikan oleh dinas perrdagangan setempat melalui hasil pengecekan di pasar.

Wahdi menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah dalam bentuk makanan pokok (beras) sebanyak 1 (satu) sha’ per jiwa, ketentuan tersebut setara dengan 2,8 kg atau 3,1 liter atau 10 (sepuluh) muk susu tambah 1 (satu) genggam, sesuai dengan beras yang dikonsumsi.

Sedangkan jika dikonversi ke rupiah, menurut Mazhab Hanafi, dapat dikeluarkan dalam bentuk harga atau uang, dengan ukuran 3,8 Kg. Apabila dibayar dengan uang, maka besaran zakat fitrah perjiwa yaitu:
1. Beras berkualitas I Rp. 46.000
2. Beras berkualitas II Rp. 44.000
3. Beras berkualitas III Rp. 41.000

Ketetapan ini tertuang dalam surat Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bener Meriah Nomor 64 Tahun 2023, tentang Besaran Zakat Fitrah Tahun 2023 M/1444 H.

“Dengan penetapan yang telah diputuskan, kami menghimbau agar pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan mulai penetapan ini sampai akhir Ramadhan nantinya,” kata Wahdi.

Rapat yang dilaksanakan di Kemenag tersebut, dihadiri Plt Asisten 1, Kadis Dinsyar, Ketua MPU, Ketua Baitul Mal, Ketua Ormas Nahdatul Ulama, Ketua Muhammadiyah, Ketua Al-Wasliyah, Dinas Perdagangan, Kasi Bimas Islam, Kagara Zawa, Kasi Pendis, Ketua Pokjaluh, dan Kepala KUA Kecamatan. (*)


Deprecated: str_replace(): Passing null to parameter #3 ($subject) of type array|string is deprecated in /home/wxiegknl/public_html/wp-content/plugins/newkarma-core/lib/relatedpost.php on line 627

News