Takengon | lintasgayo.com – Menjelang digelarnya pesta demokrasi pemilihan calon anggota DPR-RI , DPD-RI dan DPRD pada 2024 mendatang, konstalasi politik di Aceh Tengah mulai menghangat. Salah satunya ditandai dengan banyaknya atribut kampanye yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku terpasang sebelum waktunya.
Tentu saja hal ini membuat kinerja Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) disorot tajam.
Kader himpunan mahasiswa Islam (HMI) Cabang Takengon yakni Afdhalal Gifari menyebutkan, sejauh ini beberapa pelanggaran atribut kampanye yang tidak sesuai dengan ketentuan. Bahkan, banyaknya baliho yang melanggar ini terkesan dibiarkan saja oleh Panwaslu Aceh Tengah.
“Kita mempertanyakan kinerja Panwaslu Aceh Tengah, bagaimana Pemilu nanti akan berjalan dengan baik jika pelanggaran yang jelas ada di depan mata tidak ditindak,\” ujarnya. Kemudian, dugaan pelanggaran lain yang hingga saat ini belum juga ditertibkan oleh Panwaslu Aceh Tengah masih ditemukannya para pejabat negara maupun pimpinan dan anggota DPRD yang menjadi Caleg namun masih menjadi pemeran iklan layanan masyarakat institusinya pada media cetak, media elektronik atau media luar ruang 6 (enam) bulan sebelum hari pemungutan suara. Ungkap, Afdhal.
Tegas dan jelas disebutkan dalam PKPU No. 3 Tahun 2022, tentang pedoman pelaksanaan kampanye Pemilu anggota DPR-RI, DPD-RI dan DPRD (kabupaten) namun kita lihat sendiri kenyataan yang ada. Menurut PKPU No. 3 Tahun 2022, untuk masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai tanggal 28 November 2023 sampai dengan tanggal 10 Februari 2024. Sehingga, total masa Kampanye Pemilu 2024 dilaksanakan selama 75 hari.
Ketentuan sosialisasi parpol tersebut diatur dalam Pasal 25 PKPU 33/2018 PKPU 33/2018. Pelaksana, Peserta, dan Tim Kampanye dilarang memublikasikan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Partai Politik melalui media cetak, media elektronik, dan media dalam jaringan yang memuat tanda gambar dan nomor urut Partai Politik, di luar masa penayangan Iklan Kampanye selama 21 (dua puluh satu) Hari sebelum dimulainya Masa Tenang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2).
Jangan hanya belajar agar lulus kembali dalam pengetesan pemilihan panwaslu kabupaten/kota tapi belajar juga untuk tetap menjalankan tugas nya sesuai dengan tupoksi masing masing. Tutup, Afdhal. (Rel/LG010)