Seorang siswi sedang melintas membaca pamplet milik PT Bank Aceh di tanah eks Panti Asuhan Budi Luhur Takengen. Tanah Aset Panti Asuhan Budi Luhur Takengen seluas 4.7355,5 M2, secara resmi telah menjadi milik PT Bank Aceh dengan Nomor Surat Hak Milik (SHM) : 927. Rencananya, ditempat tersebut akan dibangun Gedung/ Kantor Bank tersebut. Foto direkam Kamis, 25 Nopember 2010.
Foto : Ist
Sebuah “arogansi kekuasaan” yang dilakonkan oleh Pemda Aceh Tengah dan DPRK Aceh Tengah atas penjualan aset tanah Panti Asuhan Budi Luhur Takengon mulus tanpa cela para ” drakula yang haus darah” tersebut mengabaikan banyak etika dan hukun yang tidak tertulis berlaku dan disanjung tinggi di Aceh Tengah. Banyak hal yang misteri dalam prosesi pelepasan tanah Panti tersebut, antar lain: Dir. Bank Aceh d/h BPD Aceh Takengon minta tanah kepada bupati, bupati dengan cepat menawarkan tanah Panti Asuhan atas bisikan ‘si kacung” Kadisos , selanjutnya Bupati minta persetjuan DPRK lalu “cincai” pansus ‘gepeng” DPRK dibentuk lantas ketuk palu BOOOM,BOOOM, BOOOM keluarlah Skep persetujuan DPRK lepaslah tanah anak yatim itu. Lantas Kadisos menggombali alumni PA itu dengan mengatakan akan dibangun “seribu” pasilitas bagi anak panti termasuk anak Panti akan mendapat ‘bonus” ratusan juta setiap tahunnya dari Bank Aceh d/h BPD Aceh. Tetapi ingatlah wahai Penguasa anda tidak akan pernah luput dari hukum Tuhan, baik di dunia maupun di akherat “tutuh renye”, proses kearah itu sedang bergulir tunggu saja. Demoga malaikat dan Allah mendengar jeritan hati anak yatim yang lemah.
haruss jelas aja ,, caraa pengalihann aset nyaa,, biar tidak menimbulkan konflik kedepan…