Takengon | Lintas Gayo : Setelah sempat alami tiga kali penundaan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Budi Sarumpaet SH, dan Sri Wahyuni, SH membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pegadilan Negeri (PN) Takengon dalam perkara pencemaran nama baik Bupati Aceh Tengah, Ir Nasaruddin MM, Rabu 3 Agustus 2010.
Dua orang koordinator LSM Jaringan Anti Korupsi-Gayo (Jang-Ko) sebagai terdakwa yakni, Hamdani dan Idrus Saputra,dinyatakan oleh JPU telah terbukti bersalah melanggar pasal 311 dan 310 primer pasal 316 KUHP tetang pencemaran nama baik kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).
JPU dalam penjelasannya mengatakan kedua terdakwa Idrus dan Hamdani telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana fakta-fakta dan saksi -saksi yang dihadirkan dalam persidangan ini. Sebelumnya pada 27 Januari 2011, Majelis Hakim PN Takengon yang diketuai Firza Ardiansah SH M.Hum memutuskan menghentikan sidang dalam putusan sela. Namun JPU ajukan Nota Banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Aceh yang pada akhirnya PT menerima Banding JPU untuk kembali melanjutkan sidang di PN Takengon.
Oleh karenanya sidang terus berlanjut dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti hingga 3 Agustus 2011 ini mendengar agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. JPU menuntut kedua aktifis LSM Jang-Ko terbukti dan bersalah melakukan pencemaran nama baik atas komentarnya di koran Harian Aceh, dengan judul ”Jumlah Penduduk Aceh Tengah Diduga Direkayasa” yang terbit pada 28 Februari 2009 lalu.
Demikian sebagian tuntutan JPU yang di bacakan JPU. Keduanya di tuntut dengan 4 (empat) bulan penjara dan 8 (delapan) bulan masa pecobaan dan membayar uang perkara Rp.2000.
Sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu depan, tepatnya 10 Agustus 2011 untuk mendengar Pledoi, tanggapan atas tututan JPU. Ainul Yaqin, SHi dari LBH Banda Aceh Pos Takengon yang menjadi kuasa hukum kedua terdakwa aktifis antikorupsi Gayo ini, mengatakan akan menyiapkan nota pembelaan Pledoi secara tertulis untuk menjawab tututan JPU pada persidangan berikutnya. Semoga lancar-lancar saja dan siap-siap JPU untuk mendengar nota pembelaan dari terdakwa.***
eleh….eleh…. seber ko jangko, dop tengku gere terpecayai ne jemen besiloni, apalagi hukum. ke nge Mr. rupiah berkata hana ne. sibetula pe nge salah jadie. tapi tetap semangat, berjuang kite murum2.