Gilang Ken Tawar Komitmen Lapor Tambang Ilegal ke MABES POLRI

Doc. Gilang Ken Tawar saat penyampaian pendapat dalam rapat bersama, Selasa (25/03/2025). Ist

Takengon | Lintasgayo.com – Saat rapat pembahasan pemberhentian aktivitas tambang ilegal di Aceh Tengah salah seorang Aktivis anti tambang ilegal Gilang Ken Tawar secara demonstratif memutuskan untuk keluar dari ruangan, Selasa (25/03/2025).

Melalui pers rilisnya kepada Lintasgayo.com, Rabu (26/03/2025), Gilang menilai forum itu lebih bersifat seremonial daripada sebagai ajang perumusan solusi konkret dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang telah merugikan negara dan merusak lingkungan.

“Saya sangat kecewa dengan pola diskusi yang hanya berkutat pada formalitas tanpa adanya komitmen nyata terhadap penegakan hukum,” katanya

Ia menambahkan, Perbuatan melawan hukum yang berdampak luas pada ekosistem dan ekonomi negara seharusnya tidak hanya menjadi bahan diskursus, tetapi harus dihadapi dengan tindakan tegas dan terukur.

“Ini adalah cerminan dari kegagalan berpikir strategis yang dilakukan oleh Pemerintah Aceh Tengah. Ketika regulasi jelas menyatakan bahwa tindakan ilegal harus dihentikan, maka yang diperlukan adalah langkah eksekusi, bukan sekadar wacana administratif,” tegasnya.

Gilang juga menegaskan bahwa ia tidak akan mundur dalam upayanya menuntut keadilan dengan tetap melanjutkan pelaporan ke Mabes Polri terkait keberadaan tambang ilegal di Kecamatan Linge.

“Ini adalah bentuk tanggung jawab saya sebagai warga negara yang berkomitmen pada supremasi hukum. Saya akan terus mengawal proses ini dan memastikan bahwa seluruh alat berat yang beroperasi secara ilegal harus segera dievakuasi dari lokasi pertambangan. Tidak hanya itu, saya juga akan mengungkap identitas para aktor yang terlibat dalam kegiatan ini ketika laporan saya sudah memasuki tahapan lanjut di kepolisian,” paparnya.

Lebih lanjut, Gilang mengkritisi peran Bupati Aceh Tengah, Haili Yoga, dalam menangani permasalahan ini. Ia mendesak agar kepala daerah tersebut menunjukkan keberanian dalam mengambil keputusan yang bersifat progresif dan tidak terjebak dalam kompromi yang melemahkan supremasi hukum.

“Sebagai pemimpin eksekutif daerah, Bupati Aceh Tengah harus berani bertindak tanpa gentar terhadap tekanan dari berbagai pihak. Keberanian dan ketegasan dalam menegakkan regulasi adalah esensi dari kepemimpinan yang bertanggung jawab. Tidak ada ruang bagi negosiasi dalam menghadapi pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan kepentingan publik,” ujar Gilang.

Lebih jauh, ia juga mengungkapkan adanya indikasi pemindahan alat berat jenis ekskavator ke lokasi baru di Tanoh Depet, Kecamatan Celala, yang ia nilai sebagai langkah taktis para pelaku tambang ilegal untuk menghindari penindakan hukum.

“Pemerintah tidak boleh hanya menjadi reaktif setelah masalah terjadi. Tanggung jawab seorang kepala daerah bukan hanya merespons ketika pelanggaran sudah membesar, tetapi juga harus bertindak preventif agar praktik ilegal ini tidak semakin meluas. Saatnya beralih dari pendekatan administratif menuju tindakan konkret,” tutupnya.(Mhd)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.