Pemkab Aceh Tengah Gelontorkan 3 M APBK 2025 untuk Hibah Instansi Vertikal

Doc. Ilustrasi. Ist

Takengon | Lintasgayo.com – Meski telah dilarang oleh mendagri melalui PP nomor 12 tahun 2019, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah tetap mengelontorkan bantuan Hibah APBK 2025 untuk tiga instansi vertikal di wilayah itu.

Diambil dari laman sirup.lkpp.Acehtengah.co.id yang diakses pada Selasa (08/04/2025), tiga instansi vertikal yang menerima hibah tersebut meliputi Kejari, Dandim 0106 dan Polres setempat.

Kejari Aceh Tengah mendapat bantuan pembangunan kantor kejaksaan negeri takengon dengan pagu 457 juta. Meski di laman sirup hanya tertulis 45 Juta, sumber terpercaya media ini di lingkungan pemkab Aceh Tengah menyebutkan bantuan hibah untuk Kejari yang teranggarkan pada APBK 2025 berjumlah 457 Juta.

Polres mendapat dua bantuan hibah, rehab aula polres senilai 1,8 Miliar dan rehab ruang reskrim 285 juta.

Sementara Kodim mendapat bantuan hibah lanjutan pembangunan gedung serbaguna Kodim 0106 Aceh Tengah dengan pagu 400 Juta.

Ketiga kegiatan itu berada pada satuan kerja yang sama yaitu Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Aceh Tengah dengan total APBK yang tersedot kurang lebih 3 Miliar.

Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Aceh Tengah, Mauiza Uswa, saat dikonfirmasi Lintasgayo.com mengatakan, hibah tersebut belum dapat dipastikan apakah tetap teranggarkan atau terkena efisiensi.

“Kami belum tahu pasti, apa akan teranggarkan, karena bisa saja ada efisiensi anggaran,” katanya melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (08/04/2025).

Ia melanjutkan, pihaknya belum dapat memastikan apakah bantuan hibah itu terkena efisiensi atau tidak.

“Apakah ini akan terkena efisiensi atau tidak, sebaiknya berkoordinasi dengan dinas keuangan,” ungkapnya.

Saat disinggung soal potensi pelanggaran PP Nomor 12 tahun 2019, dirinya menyarankan untuk ditanyakan kepada Dinas Keuangan selaku bagian dari tim TAPD.

“Hal ini juga sebaiknya ditanyakan ke Dinas Keuangan sebagai salah satu Tim TAPD, dalam hal ini perkim akan melaksanakan kegiatan dimaksud jika tersedia anggaran dalam DPA,” tutupnya.

Menelusuri hal ini, Lintasgayo.com mencoba menghubungi Plt Kepala Badan Pengelola Keuangan, Gunawan Putra, melalui pesan singkat Whatsapp, Selasa (08/04/2025).

Tidak banyak berkomentar, Gunawan Putra mengarahkan wartawan Lintasgayo.com untuk mengkonfirmasi langsung perihal bantuan hibah tersebut kepada Bupati Aceh Tengah.

“Mohon maaf sebelumnya bang, ke pimpinan di konfirmasi,” katanya singkat. (LG07)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.