Takengon | Lintas Gayo – Sidang DPRK Aceh Tengah yang dipimpin oleh Ketua DPRK, Zulkarnain, memulai pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK 2012 yang nilainya direncanakan sebesar Rp. 548,5 milyar, Jumat (4/11), di Gedung Pendari Takengon.
Dalam penjelasannya, Wakil Bupati Aceh Tengah Drs. H. Djauhar Ali, mengatakan perlu kehati-hatian dalam menentukan kebijakan pembangunan, karena makin besar tuntutan masyarakat akan kebutuhan pembangunan. “Kebutuhan pembangunan berkembang menurut deret ukur, sedangkan ketersediaan anggaran berkembang menurut deret hitung,” jelas Djauhar Ali.
Ditambahkan, perkiraan jumlah pendapatan untuk tahun anggaran 2012 sebesar Rp. 548,5 milyar yang berasal dari pajak daerah sebesar Rp.3,5 milyar, retribusi daerah sebesar Rp. 13,07 milyar, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp. 2,5 milyar, dan lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp.3,7 milyar.
Sementara yang berasal dari dana perimbangan diperkirakan sebesar Rp. 475,7 milyar terdiri dari dana bagi hasil pajak/bukan pajak sebesar Rp.29,9 milyar, DAU sebesar Rp.408,3 milyar, dan DAK sebesar Rp.37,4 milyar. Lain-lain pendapatan yang sah diperkirakan sebesar Rp. 49,9 milyar yang berasal dari bagi hasil pajak provinsi sebesar Rp. 9,4 milyar, dana penyesuaian otonomi/otonomi khusus sebesar Rp.39,9 milyar, serta dana pendapatan yang sah lainnya sebesar Rp. 1,1 milyar.
Djauhar Ali menegaskan, untuk tahun 2012, belanja tidak langsung direncanakan sebesar Rp. 412,2 milyar,dan belanja langsung sebesar Rp. 166,9 milyar. Dari belanja tidak langsung yang direncanakan, sebesar Rp. 364,07 milyar direncanakan untuk belanja pegawai. “Keterbatasan yang kita miliki ini, perlu adanya skala prioritas berdasarkan prinsip efisien dan efektif,” tambahnya.
Setelah penyampaian penjelasan KUA/PPAS 2012 oleh Wakil Bupati Aceh Tengah tersebut, sidang pembahasan draft KUA/PPAS itu diskor oleh Ketua DPRK Aceh Tengah, Zulkarnain, sampai hari Selasa, (6/11).
Ditempat terpisah, Kadis Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah, Arslan A.Wahab SE,MM yang ditanya Lintas Gayo terkait sumber penerimaan dana perimbangan, dia menegaskan bahwa kepastian besarannya akan ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan R.I. yang sampai hari ini belum diterima. Angka yang disampaikan tadi masih bersifat perkiraan mengacu kepada penerimaan 2011, nantinya angka itu bisa bertambah dan bisa juga berkurang. (***)