Keberadaan Polri Dalam Menjamin Tegaknya HAM

Oleh : Quadi Azam*

 —

Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) sebagai alat Negara seyogyanya mampu melakukan tindakan dalam menangani permasalahan dengan tidak mengabaikan prinsip – prinsip HAM ternyata masih jauh dari mata masyarakat. Mandat Negara dalam UU No 2 Tahun 2002 tentang kepolisian Negara Republik Indonesia  meniscayakan POLRI sebagai penjamin kenyaman dan ketertiban  kepentingan masyarakat yang  independen juga masih menjadi kontra sekaligus perdebatan dikalangan akademis serta tokoh masyarakat luas. Indikasi POLRI sebagai amanah untuk menjamin ketertiban masyarakat merupakan hal yang sangat urgent untuk memberikan kepatuhan masyarakat terhadap ketentuan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebagai aparatur Negara reformasi ditubuh POLRI baik dari internal dan eksternal perlu dilakukan mengingat kejadian – kejadian yang belakangan ini terjadi, seperti yang terjadi di Papua, Mesuji, Bima dan tempat lain, memberikan gambaran bahwa POLRI masih tidak berperan dalam memberikan pelayanan yang baik. Komnas HAM selaku lembaga peneliti terhadap kasus pelanggaran HAM di Indonesia sering sekali memberikan rekomendasi terhadap keberadaan POLRI, masyarakat sipil juga melakukan advokasinya bahwa POLRI belum mampu mengimplementasikan PERKAPORLI no 8 tahun 2009 tentang Implementasi prinsip dan standard HAM dalam penyelengaraan tugas kepolisian Negara Republik Indonesia.

Hemat saya dengan mengedepankan prinsip – prinsip yang memenuhi standar kemanusiaan, sebaiknya adanya refleksi terhadap tubuh POLRI baik secara kelembagaan maupun secara personal, mengingat pentingnya keberadaan dan pengakuan dari masyarakat luas. seperti motonya Mantan Kapolda Sumatera Utara Bapak Oegroseno “jangan ada darah dan air mata di tubuh kepolisian”, menjadi tantangan dan kesungguhan POLRI untuk melakukan reposisi dan perubahan internal maupun eksternal dalam rangka menjaga kesetabilitasan Negara Republik Indonesia ini.

Untuk itu dibutuhkan beberapa hal yang penting menjadi tugas POLRI pertama, pendidikan POLRI harus mengedepankan prinsip POLRI yang berbasis HAM berkaitan dengan pemaham HAM dijajaran perwira POLRI baik dalam rekrutmen anggota POLRI maupun dalam proses pendidikan POLRI. Kedua melakukan suatu bentuk pendekatan terhadap masyarakat dengan memberikan pelayanan yang professional dan akuntabel guna menjaga KORP kelembagaan POLRI. Dan yang ketiga sosialisasi dan pemahaman tentang keberadaan POLRI sebagai pengayom masyarakat baik ditingkat sekolah, perguruan tinggi, dan masyarakat umum, bermitra dengan lembaga yang terkait.

*Staf Pusat Studi HAM Unimed Sumatera Utara

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.