Alhukama : Jelang Pemilukada, PPL Harus Independen

Ketua Panwas Pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Alhukama, SAg. (Foto : Khalis)

Redelong | Lintas Gayo – Menjelang Pemilukada Aceh, Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) harus independen, tidak boleh memihak kepada salah satu kandidat manapun, apabila tidak mampu bekerja dan tidak bisa independen silahkan mengundurkan diri.

Demikian sebut Tgk. Alhukama, SAg, MA kepada jajaran PPL saat pelatihan bimbingan teknis mengenai tugas dan fungsi pengawas pemilu lapangan di ruangan serba guna SMA 1 Bukit, Kecamatan Bukit,  Kabupaten Bener Meriah,  Minggu (1/1).

Disebutkannya, PPL yang bertugas mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilukada di tingkat desa atau kelurahan, memiliki tugas dan wewenang mengawasi pelaksanaan pemutahiran data pemilih berdasarkan data kependudukan dan Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Dilanjutkannya, seperti pelaksanaan kampanye, logistic Pemilukada dan pendistribusian, pelaksanaan pemungutan suara dan proses penghitungan suara di TPS. “ Semua proses ini harus di awasi oleh PPL dan menjadi tugas utamanya demi berjalannnya Pemilukada yang jujur dan adil ,” sebut Alhukama.

Salah seorang anggota PPL dari Kecamatan Weh Pesam dalam acara Bintek tersebut sempat menanyakan kepada anggota Panwaslu Kabupaten, tindakan apa yang harus dilakuka, apabila ditemukan DPS yang tidak sesuai dengan jumlah penduduk di beberapa desa, di antaranya pemilih ganda dan pemilih yang belum sampai umur.

Misman, SH anggota Panwaslu Kabupaten Bener Meriah mengatakan, apabila ada terjadi kekeliruan seperti itu PPL harus melakukan beberapa langkah. Selain meminta berita acara dari pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) lakukan teguran kepada mereka, dan pemberitahuan kepada Panwascam serta diteruskan kepada pihak Panwaslu Kabupaten.

“Jika buktinya lengkap, maka kami dari Panwaslu Kabupaten akan memberikan teguran kepada pihak pelaksana. Yang penting PPL silahkan mecari bukti dan fakta yang lengkap jika ada terjadi pelanggaran Pemilu, agar tidak terjadi fitnah nantinya, ” kata Misaman.

Panwaslu Bener Meriah memberikan bimbingan teknis terkait tugas pokok dan fungsi PPLdalam pelaksanaan Pemilukada Aceh pada tanggal 16 Februari 2012. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan ini sebanyak 232 orang sesuai dengan jumlah desa yang berada di 10 kecamatan yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bener Meriah.

(Aman Buge/03)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.