Takengon | Lintas Gayo – Panitia Pengawas Pemilu (Panswalu) Kabupaten Aceh Tengah, telah melaporkan kondisi terkini terkait Pemilukada Kabupaten Aceh Tengah dan tindak lanjut dari penanganan pelanggaran-pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Komisi Independen pemilihan (KIP) Aceh Tengah selaku penyelenggara.
Hal ini dijelaskan oleh Ketua Panwalu Aceh Tengah, Yunadi. HR, Selasa (5/8/12) yang dihubungi Lintas Gayo melalui telepon selulernya.
Pada dasarnya Panwas Aceh Tengah, lanjut Yunadi, tidak pernah mengahalangi proses tahapan Pemilukada yang dilaksanakan oleh KIP Aceh Tengah, akan tetapi Panwas Aceh Tengah sesuai tupoksinya agar pelaksanaan tersebut sesuai dengan prosedur hukum dan aturan-aturan kepemiluan, agar tidak menjadi kekeliruan dikemudian hari.
Ditambahkannya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia di Jakarta, mensikapi positif terhadap laporan dari panwas Kabupaten aceh Tengah, dan dengan tetap menjamin kaidah hukum yang ada dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan upaya tindakan atas laporang yang disampaikan oleh Panwas Aceh Tengah.
Atas permintaan Panwas Aceh Tengah Bawaslu akan hadir ke Aceh Tengah, untuk mengetahui secara langsung kronologis pemilukada di Aceh Tengah, pungkas Yunadi.(tim LG)