Oleh: Alkudri Temasmiko*
PEMBANGUNAN daerah pada prinsipnya bertujuan untuk memenuhi hak-hak azasi warga masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, termasuk hak azasi manusia untuk kesehatan. Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 H ayat 1 juga menyebutkan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan bathin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan”.
Pasal 28 H ayat 1 diatas jelas menyebutkan bahwa setiap orang dan warga atau masyarakat indonesia mempunyai hak yang sama dalam memperoleh standar hidup yang layak untuk kesehatan, yakni sekurang-kurangnya makanan dan minuman, pakaian, dan tempat tinggal atau “pangan”, “sandang”, “papan” dan pelayanan kesehatan.
Dalam konstitusi WHO tahun 1946 menyebutkan tentang hak azasi kesehatan bagi setiap orang atau warga bangsa yaitu: Hak atas informasi kesehatan, Hak atas privasi, Hak untuk menikmati teknologi kesehatan, Hak atas ketersediaan makanan dan gizi, Hak untuk mencapai jaminan standar hidup optimal, Hak atas jaminan sosial.
Hak azasi merupakan hak mendasar yang dimiliki setiap manusia semenjak dia lahir, tetapi pada kenyataannya hak azasi manusia terutama hak azasi kesehatan untuk warga negara indonesia masih belum tercapai secara merata.
Pada dasarnya kesejahteraan rakyat untuk memenuhi hak azasi manusia merupakan tanggung jawab negara (pemerintah). Negara (pemerintah) wajib menjamin kehidupan rakyatnya khususnya untuk kesehatan, meskipun sejauh ini pemerintah sebenarnya sudah memberikan fasilitas pengobatan gratis dan lain-lain bagi mereka yang kurang mampu. Namun sebagian diantara mereka masih ada yang belum memperoleh fasilitas kesehatan tersebut.
Maka dari itu untuk mensejahterakan rakyatnya dibutuhkan pemerintahan yang peduli masyarakat, adil dan bersih, sehingga hak-hak azasi manusia bisa terpenuhi dengan merata khususnya hak-hak azasi manusia untuk kesehatan bisa dinikmati oleh seluruh masyarakat baik yang kaya ataupun yang miskin.
Mengingat Kepala-kepala Daerah yang baru di Aceh , baik di tingkat provinsi maupun tingkat kota/kabupaten, agar kiranya bisa memenuhi hak-hak azasi masyarakat pada khususnya hak-hak azasi manusia untuk kesehatan, sehingga dengan harapan masyrakat-masyrakat Aceh bisa lebih sehat dan bekerja lebih produktif. Dengan adanya keperintahan yang “cinta”, “peduli” masyarakat dan pemerintahan yang adil.(miko_alkudri@yahoo.co.id)
*Mahasiswa Kesehatan Masyarakat Fakultas Kedokteran dan Kesehatan Universitas Muhammadiyah Jakarta/Putra Daerah Aceh Tengah.
Comments are closed.