Yth, Bpk. Muslim yang kami hormati,
Saya ingin bertanya kepada Bapak; Ada seorang wanita hamil di luar nikah lebih kurang 3 bulan hamilnya. Karena orang tuanya tahu anaknya hamil, kemudian dinikahkan kepada pemuda yang menghamilinya. Kemudian anak itu lahir dan ternyata perempuan. Sekarang anak perempuan itu sudah dewasa, dan akan menikah dengan seseorang pemuda.
Yang ingin kami tanyakan: Siapakah wali dari anak perempuan itu? Kebetulan hingga sekarang, anak itu tidak tahu, ibunya hamil duluan, karena dirahasiakan.
Kami mohon jawaban dari Bapak biar dapat dibaca banyak orang, sehingga tidak ada salah pendapat dalam keluarga.
Terima kasih atas jawaban Bapak,
Wasalam dari kami
Ny. RT di Banda Aceh,
Jawaban
Yth. Ny. RT di Banda Aceh,
Wa’alaikumus Salam Wr. Wb.
Pertanyaan ini amat menarik, sehingga pengasuh merasa kesulitan dalam memberikan jawaban, karena yang melakukan kesalahan, sebenarnya, adalah ibu dan bapak si gadis tapi akibat terkena pula si gadis yang tidak bersalah, malah tidah mengetahui apapun tentang itu. Ibu bapanya yang bersalah, tentulah semestinya keduanya pulalah yang harus menanggung risiko dan sanksi di dunia ini, di samping dosa di akhirat kelak.
Okelah, jangan kita panjangkan lagi tentang ini, nasi sudah menjadi bubur, tinggal hanyalah memohon kepada Allah, taubat nashuha, beristighfar sebanyak-banyaknya, agar diampuna segala dosanya, dosa yang dungkapkan Imam Ghazali sebagi dosa tujuh turunan. Semoga Allah menerima tauba-taubat itu, karena Allah memang Ghafurun Rahim, Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. Amiin.
Anak perempuan itu tidak punya wali nasab. Tidak ada hubungan perwalian dan keturunan syar’i dengan lelaki yang menjadi suami ibunya, meskipun secara anatomik ia berasal dari sperma lelaki itu. Menurut Islam, gadis ini tidak ada hubungan nasab atau darah dengan lelaki itu, tidak boleh waris mewarisi, tidak boleh menjadi mahram (muhrim, dalam bahasa Indonesia). Ia hanya berhubungan dengan ibunya, hubungan darah, hubungan malwaris dan sebagainya, kecuali hubungan perwalian, karena perempuan tidak boleh menjadi wali nikah,
Meskipun tidak ada yang dapat menjadi wali nikahnya, ibu tidak usah takut, karena Rasulullah saw dalam sebuah hadits riwayat Ahmad dan Abu Daud pernah bersabda: Sulthan adalah wali bagi orang yang tidak memiliki wali. Demikian juga, lebih kurang termaktub dalam hadits riwaya Turmudzi dan Ibnu Majah dari Aisyah ra.
Siapa yang dimaksud dengan sulthan? Yang dimaksud dengan sultan adalah pemerintah yang sah. Dalam hal ini, bagi Indonesia adalah presiden SBY, karena pimpinan tertinggi kita adalah beliau. Meski tentunya, SBY boleh mewakilkan wewenangnya kepada Menteri Agama RI. Beliau pun berhak mewakilkan kepada bawahannya lagi hingga tingkat KUA. Pada level KUA inilah barangkali posisi wali buat anak gadis tersebut,
Memurut hemat pengasuh, secara cukup bijak, keluarga menyampaikan peristiwa ini dari awal sekali kepada KUA agar ia nanti dengan mudah bertidak sebagai wali dalam ijab-qabunya dengan calon pengantin lelaki.
Demikian, Wallahu A’lamu Bish-Shwaab.
* Prof. Dr. Tgk. H. Muslim Ibrahim, MA adalah Ketua Umum MPU Aceh