Oleh : Drs. Jamhuri, MA
Dalam masyarakat Gayo di Aceh Tengah dan Bener Meria Tata Pemerintahan adat dikenal dengan nama sarak opat yang terdiri dari : Reje, Imem, Petue dan rakyat. Sedang dalam masyarkat Gayo Deret dikenal dengan nama jema opat. Jema Opat ini terdiri dari : Sudere, Urang Tue, Pegawe dan Pengulu atau Reje.
Dari segi penamaan antara Gayo Lut (untuk sebutan Aceh Tengah dan Bener Meriah) dan Gayo Deret (penyebutan untuk Gayo Lues terhadap lembaga adat ini berbeda dan juga dari segi struktur. Perbedaannya sangat jelas bahwa pada masyarakat adat Gayo Deret mendahukulan sudere pada urutan nomor satu sedang dalam mayarakat Gayo Lut mendahulukan reje. Pada urutan nomor dua dalam sterutur adat nya ditetapkan adalah Urang Tue dan dalam masyarakat Gayo Deret ditetapkan pada urutan nomor tiga, pada urutan ketiga adalah pegawe, sedang dalam struktur masyarakat Gayo Deret ada urutan kedua.
Pengulu atau Reje, dalam adat Gayo Lut, Reje ini diletak pada urutan nomor satu, sedang dalam struktur ada Gayo Lues diletakkan pada urutan terakkhir yaitu pada urutan keempat.
Kewenangan dari jema opat tercermin dalam ungkapan :
Sudere pong mupakat, Urang Tue musidik sasat, lepasberulo taring berai, benar berpapah salah bertegah, tingkis ulak kubidesesat ulak kedene. Pegawe muperlu sunet, si mumetih sah urum batal halal urum haram. Pengulunte atau Reje, munyuket kuare gere rancung, menimang gere anglehan, Are nge mehat opatkal, setae rowa jengkal, are kin penyuket seta kin penukur.
Wilayah Hukum Dalam Adat Gayo Deret
Secara administrasi kenegaraan dinamakan dengan Kabupaten Gayo Lues, yang dalam administrasi adat menjadi bagian dari daerah Gayo disebut dengan Gayo Deret.
Untuk penentuan wilayah hokum dikenal dengan “sarak sara dewal opat” artinya secara keseluruhan Gayo Lues adalah satu Kabupaten yang dinamakan denga Gayo Lues, yang memiliki opat dewal yaitu bagian barat, bagian timur, bagian utara dan bagian selatan yang masing-masing berbatasan dengan daerah lain. Demikian juga untuk masing-masing Kecamatan juga mengenal ungkapan yang sama, yang satu kecamatan disebut dengan sarak, dan memiliki opat dewal sebagai pembatas dengan kecamatan atau dengan Kabupaten lain.
Untuk tingkat pemerintahan Gampong juga disebut dengan sarak Kampong dan opat dewal kampong, artinya pemerintahan kampong merupakan satu wilayah pemerintahan yang memiliki batasan wilayah barat, timur, utara dan selatan.
Tata Kota/Kampong Dalam Masyarakat Gayo Deret
Batas wilayah untuk masing-masing wilayah hukum Kabupaten, kecamatan dan kampong sebagaimana telah diuraikan di atas, memiliki fungsi yang sangat banyak guna untuk memelihara keamanan dari segala macam bentuk gangguan, baik dari dalam wilayah tersebut ataupun dari luar wilayah.
Setelah menentukan batas wilayah sesuai dengan dewal sebagaimana telah disebutkan, maka untuk masing-masing wilayah dibuat kembali lapisan wilayah. Sebagai contoh dapat kita munculkan satu narasi sebuah kampung.
Untuk sebuah kampong yang dibatasi dengan empat buah dewal, dibagian tengah adalah perkampongan atau tempat tinggal masyarakat, masih dalam batasan wilayah tersebut dibuat batasan dewan yang dijadikan sebagai tempat :
- Saman
- Bines
- Permainan anak-anak
- Tempat penungguan / tempat bertanya orang asing yang datang ke kampong tersebut.
- Tempat pemberhentian orang yang mengantar aman mayak/inen mayak
- Tempat mendirikan pos jaga
- Dan lain-lain.
Apabila desa tersebut ingin mengadakan perlombaan saman antar kampong atau antar Kecamatan, maka tempat pelaksanaan acara tersebut harus berada pada dewal (diluar) areal tempat tinggal masyarakat. Artinya segala kegiatan yang dilakukan tidak mengganggu masyarakat Kampong kendatipun yang melaksanakan adat tersebut adalah semua masyarakat kampong tersebut.
Foto : Ahli Adat Gayo Deret, Rejeb Abdullah bersama Jamhuri
@Drs. Jamhuri, M.A, penetapen hana/selo maksud te? hana dasar pembagien si opat ta?
Berijin yasradi ! dasare gayo ara opat : Gayo Lut, Gayo deret, Gayo Alas dan Gayo Kalul. betul Isaq mayo ku gayo deret tapi siturah ingeti pembagian wilayah si opat sebelum pemekaren
@Drs. Jamhuri, M.A./ILG, setahu dan dari literatur yang saya miliki, sebutan GAYO DERET merujuk pada orang Gayo yang ada di ISAQ [bukan di KABUPATEN GAYO LUES]. sebutan/penamaan buat orang Gayo yang ada di KABUPATEN GAYO LUES sendiri disebut dengan GAYO LUES atau GAYO BELANG (termasuk di Aceh Tenggara/sebelum pemekaran Gayo Lues, tahun 2002). Penamaan ini tidak terlepas dari nama tempat yang mereka diami, yaitu (Gayo) Lues/Belang Kejeren. dalam perkembangannya, orang Gayo yang di Aceh Tenggara kemudian disebut dengan Gayo Alas.