Takengon | Lintas Gayo – Besaran zakat fitrah untuk Kabupaten Aceh Tengah pada Ramadhan 1433 H tahun 2012 ini ditetapkan berkisar antara Rp.20 ribu sampai dengan Rp.25 ribu perjiwanya, demikian ditetapkan Kantor Kementrian Agama (Kemenag) Aceh Tengah.
Disampaikan Kepala Kantor Kementrian Agama Aceh Tengah Drs H Hamdan, Selasa 7 Agustus 2012, penetapan besaran zakat fitrah ditentukan berdasarkan perhitungan harga-harga kebutuhan pokok terutama beras dan dibagi menjadi tiga kategori.
Zakat fitrah kategori pertama,kualitas tinggi Rp 25 ribu rupiah, kualitas sedang Rp 23 ribu rupiah dan kualitas biasa Rp 20 ribu rupiah.
“Besaran zakat yang ditetapkan telah sesuai dengan ketentuan zakat, senilai 2,5 kilo gram beras perjiwa atau setara dengan 1,5 bambu ditambah 1 genggam beras atau 3,1 liter,” kata Hamdan.
Lebih jauh diungkapkan Hamdan, penetapan besaran zakat fitrah tersebut bila dibandingkan dengan tahun 1432 H atau tahun 2011 lalu besaran Zakat untuk Aceh Tengah meningkat, dimana kisaran harga tahun lalu mencapai Rp 18 ribu sampai dengan Rp 23 ribu rupiah/ sedangkan tahun 1433 H berkisar Rp 20 ribu sampai dengan Rp 25 ribu rupiah.
Kakemenag juga mengingatkan agar pembagian zakat lebih diperuntukan bagi fakir miskin yakni sebesar 75 % dengan menggunakan rumus yang telah ditentukan. Pembagian zakat juga hendaknya dilakukan sebelum pelaksanaan shalat Ied. (Win Er/Red.03)