Agenda Keadilan untuk Korban Butuh Realisasi Pasca 7 Tahun MoU Damai

Banda Aceh | Lintas Gayo ā€“ Tujuh tahun MoU Helsinki sesungguhnya telah memberikan satu kemajuan tersendiri bagi pemerintah Indonesia, namun tujuh tahun MoU Helsinki dideklarasikan ternyata masih belum juga memberikan nilai keadilan kepada warga Aceh yang menjadi korban pelanggaran HAM dimasa konflik.

Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari dalam siaran persnya yang diterima Lintas Gayo, Kamis (16/8/12) mengungkapkan, pasca-tujuh tahun ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, masih banyak agenda MoU yang belum terealisasikan. Salahsatunya dan yang paling menonjol adalah agenda keadilan untuk korban. Agenda yang dimaksud ini adalah pengungkapan kebenaran yang belum mampu diwujudkan oleh negara.

Padahal hal tersebut jelas-jelas termaktub dan secara terang disampaikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) bahwa agenda keadilan menjadi salahsatu agenda utama dalam mengelola perencanaan pembangunan Aceh yang bijaksana dan bermartabat.

Seharusnya dengan usia MoU Helsinki yang masuk tujuh tahun tersebut, pemerintah mendorong upaya percepatan yang komprehensif, seperti mendorong pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh yang memang sudah menjadi agenda usul inisiatif bersama antara Pemerintah Aceh dan DPR Aceh.

Agenda keadilan dimaksudĀ  meliputi pembentukan mekanisme Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) di Aceh, menurut KontraS Aceh mengungkapkan, sejalan dengan tuntutan pemenuhan agenda keadilan korban pelanggaran HAM di Aceh,Ā  sebagaimana diketahui pada 20/6/2012, Rancangan Qanun Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) menjadi usulan inisiatif sejumlah anggota DPRA.

KontraS Aceh jelas mendukung sepenuhnya usulan iniatif DPRA untuk segera membahas dan mengesahkan Rancangan Qanun KKR tersebut pada 2012 ini, dimana Qanun KKR Aceh tersebut adalah langkah signifikan untuk mengatasi kelemahan pendekatan keadilan transisi dan menguatkan proses perdamaian di Aceh, sebagaimana yang dikatakan oleh Ketua Badan Legislasi DPRA, Teungku M. Harun disebuah media online.

Pembentukan KKR Aceh menemui kendala setelah Mahkamah Konstitusi mencabut UU No 27/2004 tentang KKR Nasional. Namun, kata Harun, meski UU KKR telah dianulir oleh MK, tak menyurutkan masyarakat untuk membentuk KKR di tingkat Provinsi Aceh.

ā€œKKR ini bisa menjadi proses pengungkapan kebenaran di tingkat lokal yang dirancang dan dilaksanakan di Aceh,ā€ kata politikus Partai Aceh itu. ā€œIni bertujuan mendengarkan pengalaman dan harapan korban,ā€ tambahnya.

Harun menyebutkan, Rancangan Qanun KKR Aceh meliputi proses pembentukan lembaga KKR, proses pengungkapan kebenaran, reparasi bagi korban konflik, rekonsiliasi, dan mengatur soal hak atas kepuasan.

KontraS tetap mendorong Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Aceh untuk tetap memegang komitmen tinggi pada agenda keadilan yang telah diamanahkan oleh point-point kesepakatan Helsinki. Hal ini mutlak dilakukan agar setiap inisiatif perdamaian dapat dilakukan secara berlanjut dan konsisten sesuai dengan ketentuan MoU Helsinki dan UUPA.

Koordinator KontraS Aceh Destika Gilang Lestari menyambut baik langkah DPRA ini dan sepenuhnya harus didukung. Ia juga mengajak masyarakat sipil untuk mengawal proses pembahasan qanun ini.

ā€œHarus dikawal dengan baik oleh semua elemen masyarakat,ā€ ujar Destika sembari menambahkan, yang terpenting juga adalah situasi damai Aceh yang tetap harus terjaga dan dipertahankan dengan mengedepankan prinsip-prinsip HAM dan demokrasi yang berkeadilan karena perdamaian hanya akan bertahan sejauhmana MoU dihormati dan dilaksanakan.(SP/red.04)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.