Andi, Anas, dan SBY

Oleh: Muhamad Hamka*

ANDI Alfian Mallarangeng, pria asal Pare-Pare, Sulawesi Selatan ini tiba-tiba menjadi trending topik dalam ruang publik Indonesia. Penetapan mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) ini sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Hambalang menghentak jagad hukum tanah air. KPK ternyata punya taji. Pasalnya, Andi merupakan menteri aktif pertama yang dijadikan tersangka oleh KPK.

Disamping itu, Andi Malarangeng adalah politikus partai penguasa, Demokrat. Di partai berlogo bintang mercy ini, pria lulusan doktor ilmu politik Northem Illionis Uneiversty, USA, menduduki kursi sekretaris Dewan Pembina. Disamping itu ia dikenal luas dekat dengan Pak Beye, Presiden RI yang juga ketua Dewan Pembina Partai Demokrat.

Sehingga ada seorang pengamat politik yang menilai penetapan Andi sebagai tersangka membuat Susilo Bambang Yudoyono (SBY) galau tiga kali. Pertama, Andi adalah mantan juru bicara Presiden SBY dalam Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) Jilid I. Kedua, Andi merupakan Menteri pada KIB Jilid II. Ketiga, Andi merupakan elite di jajaran Dewan Pembina Demokrat.

Namun putra Bugis kelahiran Makassar ini justru berjiwa besar menyikapi penetapan dirinya sebagai tersangka. Hal ini terlihat dengan pengunduran diri Andi Alfian dari kursi Menpora, selang sehari setelah penetapan dirinya sebagai tersangka. Andi juga mengundurkan diri dari sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat.

Sikap ksatria Andi ini merupakan preseden konstruktik dalam langgam hukum dan politik Indonesia. Mengingat selama ini publik Indonesia kehilangan respek dengan perilaku elit politik negeri ini yang lebih cendrung membungkus kebusukannya daripada berjiwa besar dalam menyikapi persoalan serupa.

Dalam konteks progress pemberantasan korupsi, penetapan status tersangka bagi Andi ini adalah langkah maju dalam menguak korupsi Hambalang. Mengingat proyek Hambalang merupakan salah satu kasus korupsi besar dalam rezim SBY yang menyita energy bangsa. Karena ada kaitan dengan partai penguasa. Sebagaimana yang dikicaukan oleh bekas Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin.

Kicauan Nazarauddin ini boleh jadi akan menemukan kebenaranya setelah penetapan status tersangka mantan Menpora ini. Andi pasti akan membuka dan menelanjangi seperti apa kronologis dalam proyek Hambalang. Siapa saja aktor besar selain dia yang terlibat? Apakah betul Anas punya peran dalam kasus Hambalang, sebagaimana yang dikicaukan Nazaruddin?

Kasus Hambalang merupakan salah satu kasus korupsi besar karena bersinggungan dengan jantung kekuasaan, sebagaimana kasus Century. Kasus Hambalang ini telah menyita perhatian publik Indonesia karena diduga melibatkan sejumlah elit partai penguasa. Sebagaimana nyanyian Muhamad Nazaruddin sebelumnya yang menuding Anas dan Andi terlibat.

Bagi Anas, ketua umum Partai Demokrat, penetapan Andi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang adalah persoalan serius untuk tidak dikatakan bencana. Mengingat, ia dan Andi Malarangeng pernah disebut oleh Muhammad Nazaruddin terlibat dalam kasus tersebut. Dan terbukti, Andi Malarangeng sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sehingga nasib Anas yang dituding terlibat oleh Nazaruddin akan ditentukan oleh perkembangan kasus Andi Malarangeng.

Berkah Pencitraan

Sementara bagi Presiden Susilo Bambang Yudoyono, penetapan Andi sebagai tersangka mungkin membuat ia galau. Tapi pengunduran diri Andi dari kursi Menpora jelas mendatangkan berkah pencitraan bagi sang Presiden. Publik Indonesia yang cepat terbuai akan mengapresiasi pemerintahan SBY sangat serius dan punya integritas dalam pemberantasan korupsi.

Yang jelas, ketiga sosok elite Partai Demokrat ini, Andi, Anas, dan Presiden SBY punya persepsi dan perspektifnya masing-masing dalam menyikapi nestapa Andi ini. Untuk itu, kita berharap taji KPK selanjutnya untuk membuktikan kicauan Nazaruddin!(for_h4mk4[at]yahoo.co.id)

* Analis Sosial & Politik

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.