Takengon | Lintas Gayo – Seorang oknum wartawan Koran Mingguan SN terbitan Medan Sumatera Utara, melakukan plagiat berita-berita yang sudah dipublikasi oleh media online Lintas Gayo dengan cara mengcopy paste mentah-mentah berita tersebut.
Ironisnya, oknum yang berinisial Hmd, mengklaim berita yang disajikan di media SN edisi 234 tanggal 25-31 Maret 2013, sebagai beritanya, tanpa menyebut sumber dari mana berita tersebut diambil.
Dari koran yang diterbitkan pada edisi tersebut, sebanyak 3 berita milik lintas Gayo di copas habis tanpa mencantumkan sumber penulis dan media yang menerbitkan. Dari informasi yang diperoleh Lintas Gayo, Selasa (26/03/2013) koran ini diduga diedarkan disejumlah dinas di Kabupaten Aceh Tengah.
Hingga saat ini, Lintas Gayo belum mengetahui siapa wartawan yang menjabat sebagai Ka Biro di wilayah Aceh Tengah yang berinisial Hmd.
Direktur Diklat PWI Aceh Iranda Novandi menyayangkan sikap oknum wartawan tersebut. Sebab, tindakan yang dilakukan oknum hmd itu, sama saja membunuh karakter sendiri. Karena selain memalukan diri sendiri, juga memalukan media tempat dia bekerja.
“Apa yang dilakukan Hmd itu melanggar Kode Etik Jurnalitik pasal 2,” tegas Iranda.
Dalam Pasal 2 Kode Etik Jurnalistik menyebutkan: “Wartawan Indonesia menumpuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik”. Cara profesional itu antara lain: tidak melakukan plagiat, termasuk menyatakan hasil liputan wartawan lain sebagai karya sendiri.
“Lintas gayo bisa saja menempuh jalur hokum, dengan melaporkan oknum wartawan dan medianya ke dewan pers,” tegas Iranda.(LG-025/red.04)