Lut Tawar Terindikasi Tercemar, Ini Sikap Pemkab

Wabup Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara saat mengunjungi penyelam Gayo Diving Club (GDC) saat memungut sampah di dasar Danau Lut Tawar 2013. (Lintas Gayo | Muna)
Wabup Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara saat mengunjungi penyelam Gayo Diving Club (GDC) saat memungut sampah di dasar Danau Lut Tawar 2013. (Lintas Gayo | Muna)

Takengon | Lintas Gayo – Terkait indikasi pencemaran Danau Lut Tawar yang akhir-akhir ini mengemuka, bahkan beberapa media massa yang menyoroti modus penangkapan ikan menggunakan bahan terlarang menjadi salah satu penyebabnya.

Wakil Bupati Aceh Tengah, Drs. H. Khairul Asmara menyikapi positif pemberitaan media massa, sebagai masukan informatif bagi Pemkab setempat, dan merupakan bentuk kontrol sosial yang konstruktif terkait indikasi pencemaran Danau.

“Kami merasa prihatin terhadap ulah pihak yang tidak bertanggungjawab, sehingga perlu disusun langkah langkah strategis untuk mengatasinya, Karena banyak pihak yang bergantung pada eksistensi Danau Lut Tawar”, jelasnya ketika memimpin rapat menyikapi indikasi pencemaran Danau Lut Tawar, selasa (14/5) di ruang Kerja Wakil Bupati Aceh Tengah

Kepedulian terhadap Danau, menurut Khairul seiring dengan promosi wisata dalam wujud festival Danau Lut Tawar, namun ulah pihak yang tidak bertanggungjawab malah bertolak belakang dengan semangat promosi wisata daerah melalui ikon Danau Lut Tawar

“Kita tidak larang menangkap ikan atau memancing di danau, karena hobi orang harus dihargai, namun Danau Lut Tawar milik bersama, diperlukan langkah terintegrasi untuk melestarikannya”, sahut Khairul

Mencuatnya kasus pencemaran danau disinyalir adanya pemakaian insektisida merek Decis yang biasanya dipakai untuk membunuh hama pada tanaman tomat dan cabai. Cara kerjanya, larutan Decis dilemparkan di dalam danau hingga membuat udang air tawar mabuk, dan saat udang mabuk Ikan mujahir dan nila yang memangsa udang berkumpul, sehingga memudahkan untuk ditangkap.

Rapat turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra, Karimansyah, Kepala Badan Lingkungan Hidup, Kebersihan dan Pertamanan, Fakhruddin, Kadis Perikanan dan Peternakan, Rahmandi, Camat Bintang Bihari Muslim, Mukim Nosar Syah Bandar, Sekretaris Camat Lut Tawar Gazali Marwan, Kabag Ekonomi Nurhayati, Kabag Humas Mustafa Kamal, Kabag Adm Program, Kausarsyah Kabupaten Perencanaan dan Pembangunan, perwakilan LSM Pemerhati Nawawi, M. Ali Malim anggota LSM Lantak.

Beberapa solusi yang di tempuh menyikapi indikasi pencemaran danau dengan melakukan operasi terpadu, melibatkan Satpol PP, LSM lingkungan, dan masyarakat sekitar danau.

Berikutnya, secara berkelanjutan melakukan Penyuluhan dan sosialisasi Qanun nomor 5 tahun 1999 tentang Pengelolaan Danau Lut Tawar dan Sumber Daya Hayati Perikanan.

Diantaranya pasal 3 berbunyi, setiap orang atau badan berkewajiban memelihara, mencegah serta menanggulangi kerusakan, pencemaran dan tindakan-tindakan yang dapat merubah fisik Danau Lut Tawar.

Serta pasal 7 ayat 2 yang berbunyi, dilarang keras untuk tujuan pengambilan semua jenis flora dan fauna di sungai dan perairan umum lainnya di wilayah hukum Kabupaten Aceh Tengah dengan menggunakan bahan peledak, bahan beracun serta aliran listrik (strom).

Selanjutnya pasal 13 mengatur pelanggara, terhadap qanun diancam dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 bulan dan denda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah

“Langkah kedepan yang ditempuh adalah penguatan kearifan lokal, dengan demikian danau dapat berfungsi dari warga dan untuk warga”,tandas Khairul. (MK/Red.03)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.