Gempa Gayo : Pemerintah Aceh Tidak Sediakan DSP

Jarwansyah,Kepala BPBA (Foto : Zan.KG)
Jarwansyah,Kepala BPBA (Foto : Zan.KG)

Takengen|Lintas Gayo – Gubernur Aceh tidak menyiapkan anggaran siap pakai untuk gempa Gayo. Dana senilai Rp 64 milyar lebih yang diperuntukkan penangangan gempa Gayo, bagaikan sebuah proyek besar.

Wartawan Waspada, Bahtiar Gayo dalam konfrensi Pers, Sabtu (20/7) siang, mempersoalkan dana Rp 64 milyar lebih itu apakah dana siap pakai (DSP), yang dapat dipergunakan kapan saja, saat menghadapi musibah dan dipergunakan sesuai kebutuhan. Atau dana tersebut bukan dana siap pakai, sehingga kegiatan penangulangan berita gempa Gayo terkesan seperti paket proyek.

Mendapat pertanyaan itu Kepala BPBA, Jarwansyah, Pemerintah Aceh tidak menyiapkan Dana Siap Pakai (DSP) untuk masa tanggap darurat hingga sampai transisi darurat, namun Pemprov Aceh hanya memiliki  dana tak terduga.

Dana tanggap darurat itu diberlakukan sejak 4 Juli 2013, hari ketika gempa Gayo. Namun kenyataan dana tersebut baru dimasukkan ke rekening bendahara pada tanggal 10 Juli. Sebeloum dana itu belum dimasukkan kerekening bendahara, tim BPBA terpaksa harus mencari dana sendiri untuk melakukan kegiatan dilapangan.

Dana tak terduga itu sudah diplotkan untuk 6 item kegiatan, dengan sejumlah paket kebutuhan dan bukan sesuai dengan kebutuhan lapangan. Seperti pengadaan kurma dan tepung terigu, saat korban gempa sedang membutuhkan kebutuhan pokok. Dan proyek itu tidak bisa direvisi tanpa ada persetujuan yang telah ditetapkan.

Bahkan di Pemerintah Aceh, sudah memplotkan proyek pembangunan rumah hunian sementara (Huntara) senilai Rp 21 Miliar, padahal Huntara itu tidak dibutuhkan masyarakat. Akibatnya dana itu tidak bisa dipergunakan sebelum direvisi.

Padahal di lapangan ada hal yang mendesak tetapi tidak memiliki dana pendukung. Perubuhan bangunan sekolah, rumah, masjid dan kantor pemerintahan diperlukan dana dan dilaksanakan dalam waktu dekat.

“Bangunan itu bila tidak dirubuhkan akan mengancam nyawa manusia. Bangunan yang sudah tidak layak berdiri itu memang harus dirubuhkan. Namun dana untuk itu sangat minim disiapkan tim BPBA. Kami butuh waktu 3 bulan untuk menyelesaikan tugas ini,” sebut petugas Cipta karya dalam pertemuan itu.

Surat Keputusan Gubernur Aceh Tentang Pegunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kab. Aceh Tengah dan Bener Meriah 2013 (Foto: Zan.KG)
Surat Keputusan Gubernur Aceh Tentang Pegunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat Bencana Alam Gempa Bumi di Kab. Aceh Tengah dan Bener Meriah 2013 (Foto: Zan.KG)

Cipta karya dianggarkan dana Rp 722 juta untuk sejumlah kegiatan. Dana itu tidak mencukupi untuk merubuhkan bangunan yang ada diperkirakan ribuan. Bila mengandalkan sarana yang ada tidak mungkin diselesaikan dalam waktu dekat.

Jarwansyah mengakui, pihaknya sudah mengusulkan penambahan dana sesuai dengan kebutuhan lapangan. Dana tersebut sedang direvisi. Karena dana tersebut tidak boleh dipergunakan tanpa melalui revisi, dana tanggap darurat ini bukan siap pakai namun dana tak terduga, jelasnya.

Berbeda dengan BNPB yang menyediakan dana siap pakai senilai Rp 800 juta demikian dengan Pemda Aceh Tengah, menyediakan dana Rp 300 juta yang siap dipakai sesuai dengan kebutuhan lapangan berbeda dengan dana yang disiapkan gubernur sudah dipaketkan seperti proyek. (LG010)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.